Selasa, 8 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Pengkreditan Pajak Masukan

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
05/08/2020
in Belajar Pajak, Headlines, Perpajakan
0
Permohonan Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak

Sumber Foto: Kemenkeu.

2.6k
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—

Izin Pengkreditan Pajak Masukan
Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas ekspor Barang Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan.

Permohonan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan dapat dikabulkan apabila:

– Lokasi usaha Wajib Pajak atau tempat Wajib Pajak dikukuhkan tidak melakukan penyerahan BKP/JKP
– Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan administrasi (liason office) dengan demikian penggunaan alamat dan atau NPWP lokasi usaha pada Faktur Pajak Masukan hanya untuk pemenuhan persyaratan administrasi saja.
– Faktur Pajak Masukan tersebut tidak/tidak akan dikreditkan di KPP Lokasi
– Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

Permohonan tempat lain sebagai tempat pajak terutang atas ekspor dapat dikabulkan apabila:

– Lokasi usaha Wajib Pajak tidak melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP, dengan demikian Wajib Pajak pada lokasi usaha tersebut tidak mempunyai Pajak Masukan.
– Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan administrasi (liason office) dengan demikian penggunaan alamat dan atau NPWP lokasi usaha pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi saja.

Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Berproduksi
Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi atau belum melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dan atau ekspor BKP, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar pada saat:

Baca Juga:

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Dubes China

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

– perolehan BKP;
– penerimaan JKP;
– pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah pabean dan JKP dari luar Daerah Pabean; dan atau
– impor BKP yang diperlukan dalam kegiatan usahanya tetap dapat dikreditkan.


Pengkreditan Pajak Masukan Masa Pajak Tidak Sama

Dalam Undang-undang perubahan kedua Undang-undang PPN Tahun 1984 terhadap Pajak Masukan yang belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama, masih dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang tidak sama paling lambat 3  (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.


Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Norma

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut :

a. untuk penyerahan BKP sebesar 70%  x  Pajak Keluaran;
b. untuk penyerahan JKP sebesar 40%  x  Pajak Keluaran;

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, maka mulai permulaan tahun buku berikutnya Pengusaha Kena Pajak tidak lagi diperkenankan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan tersebut di atas.

Penghitungan kembali Pajak Masukan

– Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang PPN juga melakukan penyerahan yang tidak terutang terutang PPN hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang nyata-nyata atau berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN.
– Barang Modal, mesin atau peralatan pabrik digunakan juga  untuk kegiatan lain yang menghasilkan BKP dan atau JKP yang atas penyerahannya tidak terutang atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang nyata-nyata atau berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN saja.
– Apabila Pengusaha Kena Pajak telah mengkreditkan seluruh Pajak Masukan maka harus menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut.
– Hasil Penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diperhitungkan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Pajak paling lambat bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.
– Khusus Barang Modal, kewajiban menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tidak dilakukan jika masa manfaat Barang Modal telah terlampaui.
Share1037Tweet648Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Pengusaha Prediksi Indonesia Alami Resesi

Next Post

Perlakuan PPN atas Pemberian Cuma-cuma

Related Posts

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, fasilitas olahraga padel...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Soal Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE, Berikut Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media...

Dana Alokasi Khusus Penanganan Corona

Penerimaan Pajak Semester I‑2025 Capai Rp 831,3 Triliun

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga akhir Juni...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan...

Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan agar wajib pajak mewaspadai...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

DJP Kini Bisa Lakukan Pemeriksaan Pajak Simultan dengan Negara Lain

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini dapat melakukan pemeriksaan pajak secara...

Load More
Next Post
Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Perlakuan PPN atas Pemberian Cuma-cuma

Ekspor Januari 2021 Capai USD15,30 Miliar

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.10/2020

Pengurang Penghasilan Bruto

Ekonomi Masih Stabil, Waspada Hadapi Resesi

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134338 shares
    Share 53735 Tweet 33585
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44005 shares
    Share 17602 Tweet 11001
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43802 shares
    Share 17521 Tweet 10951
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39558 shares
    Share 15823 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26855 shares
    Share 10742 Tweet 6714

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Belajar Pajak

PER-12/2025: PMSE Wajib Sampaikan SPT PPN Tiap Masa Pajak

20 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

07/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In