Rabu, 24 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29 Juli 2020
in Berita, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Begini Aturan Baru Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai, Sudah Tahu?

Gedung Direktorat Jenderal Pajak. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Bagaimana mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran PBB?

1. Umum

a.

Kelebihan pembayaran PBB pada prinsipnya adalah hak wajib pajak yang harus dikembalikan oleh Pemerintah. Kelebihan tersebut dapat dikembalikan (restitusi) atau dikompensasi dengan utang PBB lainnya dan disumbangkan kepada negara.

b.

Restitusi adalah kelebihan pembayaran PBB yang dikembalikan kepada wajib pajak dalam bentuk uang tunai atau pemidahbukuan.

c.

Kompensasi adalah kelebihan pembayaran PBB yang diperhitungkan dengan utang PBB lainnya yang sudah atau belum jatuh tempo atau atas permintaan wajib pajak diperhitungkan dengan ketetapan PBB tahun yang akan datang.

d.

Kelebihan pembayaran PBB yang disumbangkan kepada negara adalah kelebihan pembayaran PBB yang atas pernyataan wajib pajak disumbangkan kepada negara.

Sebab-sebab Terjadinya Kelebihan Pembayaran 

Apa yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran?

Kelebihan pembayaran dapat terjadi dalam hal pembayaran PBB yang akan dilakukan oleh wajib pajak atas objek pajak tertentu lebih besar dari jumlah PBB yang terutang, disebabkan:
– Terjadinya perubahan peraturan;
– Diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan atas objek Pajak tersebut;
– Diterbikannya Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan atas objek pajak tersebut;
– Kekeliruan Pembayaran PBB atas objek pajak tersebut.


Tata Cara Memperoleh Pengembalian
 

a.

Untuk dapat memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran PBB wajib Pajak harus mengajukan permohonan yang akan diajukkan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayaan PBB setempat.

b.

Untuk memastikan bahwa memang benar telah terjadi kelebihan pembayaran PBB dalam satu tahun pajak, Kantor Pelayanan PBB setempat melakukan penelitian seperlunya.

c.

Atas dasar penelitian tersebut Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan PBB setempat dapat menerima seluruhnya, sebagian atau menolak permohonan pengembaliaan kelebihan pembayaran tersebut.

Pelaksanaan Pemberian Pengembalian 

Baca Juga:

Tiga Kanwil DJP Jabar Gelar Pekan Sita Serentak 2026, Sita 288 Aset Rp54 Miliar

Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten hingga Mei 2026 Tumbuh Positif 

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

  1. Direktur Jenderal Pajak u.p. Kantor Pelayanan PBB setempat paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya surat permohonan tersebut harus menerbitkan:

    –

    Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Pajak Bumi Bangunan (SKKPP.PBB), apabila jumlah PBB yang telah di bayar ternyata lebih besar dari seharusnya;

    –

    Surat Pemberitahuan (SPb), apabila jumlah PBB dibayar sama dengan jumlah PBB seharusnya;

    –

    Surat Ketetapan Pajak (SKP), apabila jumlah PBB yang di bayar ternyata kurang dari jumlah PBB yang harus dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB yang seharusnya.

  2. Apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulantersebut terlampaui dan KP.PBB belum menerbitkan keputusan, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SKKPP.PBB.

  3. Atas dasar SKPP.PBB KP.PBB menerbitkan Surat Pemerintah Membayar Kelebihan Pembayaran PBB (SKMKP.PBB) SPMKP.PBB berisikan perintah kepada Bank Operasional V (Bank Tunggal) untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang disebutkan ke rekening wajib pajak yang bersangkutan.

  4. Dalam hal wajib pajak mempunyai utang PBB atas objek lainnya dalam wilayah Daerah Tingkat II (Daerah Tingkat I untuk DKI) yang sama, maka kelebihan pembayaran PBB-nya diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang PBB atas obyek lainya.

  5. Apabila wajib pajak menghendaki, kelebihan pembayaran PBB-nya dapat diperhitungkan dengan penepatan PBB tahun yang akan datang atau disumbangkan kepada negara.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
23 Juni 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pendaftaran seleksi rekrutmen untuk menjadi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Realisasi Bansos Rp99,4 Triliun untuk Melindungi Masyarakat

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan masyarakat soal ketentuan zakat...

Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang

Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang

oleh Redaksi PajakOnline
18 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community menyatakan sikap menuntut penghentian segera...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.