Selasa, 17 Mei 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30/04/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Survei Layanan DJP, Wajib Pajak Merasa Puas

Ilustrasi layanan perpajakan. Sumber Foto: DJP

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan serta Wajib Pajak Pemungut untuk menyetorkan Pajak PPh Pasal 21 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Kasus Yang Sering Terjadi
Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing

Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak penghasilan Pasal 21 yang terutang.

Baca Juga:

6 Daerah Ini Masih Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebanyak 44.105 Wajib Pajak Peserta PPS, Ungkap Harta Rp86.5 Triliun

Wajib Pajak Abaikan SP2DK Bakal Diperiksa DJP

SPT Tahunan Wajib Pajak Strategis Dilakukan Penelitian Komprehensif

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Misalnya terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 21 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 21.

Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak, maka kode billing atas PPh Pasal 21 diabaikan saja.

Segera dibuat lagi kode billing untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 21 tersebut.

Terjadi Salah Setor

Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut kadang-kadang keliru dalam pembayaran pajak penghasilan Pasal 21 yang terutang.

Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 21 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 21 dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut adalah dengan cara melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk PPh Pasal 21 dipindahkan ke jenis setoran pajak atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 21.

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21 (411121) terdiri dari :

Kode dan Keterangan

411121-100
Untuk pembayaran yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT Pembetulan sebelum pemeriksaan

411121-106
Untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait dalam BAPK/BAP

411121-199
Untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21 (pembayaran pendahuluan SKP PPh Pasal 21)

411121-300
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21

411121-310
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21

411121-311
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon

411121-320
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21

411121-321
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final

411121-390
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas Pajak yang seharusnya tidak dikembalikan

411121-401
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

411121-402
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI atau POLRI dan para pensiunannya yang bersumber dari APBN atau APBD

411121-500
Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

411121-501
Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP

411121-510
Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

411121-511
Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP

Bagikan455Tweet285Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Jenis-Jenis Pajak Ini Bisa Peroleh Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak

Berita selanjutnya

Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri, Ini Perbedaannya

Baca Berita

Tahapan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Online

6 Daerah Ini Masih Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

oleh Redaksi PajakOnline
16/05/2022
0

PajakOnline.com— Sebanyak 6 daerah masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor...

Sebanyak 10.670 Wajib Pajak Ikut PPS, Harta Terungkap Rp10,23 Triliun

Sebanyak 44.105 Wajib Pajak Peserta PPS, Ungkap Harta Rp86.5 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
16/05/2022
0

PajakOnline.com—Sejak program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Wajib Pajak Abaikan SP2DK Bakal Diperiksa DJP

oleh Redaksi PajakOnline
16/05/2022
0

PajakOnline.com— Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang...

Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

SPT Tahunan Wajib Pajak Strategis Dilakukan Penelitian Komprehensif

oleh Redaksi PajakOnline
16/05/2022
0

PajakOnline.com—Petugas pajak dapat melakukan penelitian kepatuhan material atas SPT Tahunan...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
16/05/2022
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Tinggal Sepekan, Buruan Lapor SPT Tahunan!

Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri, Ini Perbedaannya

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    99796 dibagikan
    Bagikan 39918 Tweet 24949
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    38554 dibagikan
    Bagikan 15422 Tweet 9639
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    23750 dibagikan
    Bagikan 9500 Tweet 5938
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22953 dibagikan
    Bagikan 9181 Tweet 5738
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    21175 dibagikan
    Bagikan 8470 Tweet 5294

Terbaru

  • 6 Daerah Ini Masih Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Sebanyak 44.105 Wajib Pajak Peserta PPS, Ungkap Harta Rp86.5 Triliun
  • Wajib Pajak Abaikan SP2DK Bakal Diperiksa DJP
  • SPT Tahunan Wajib Pajak Strategis Dilakukan Penelitian Komprehensif
  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Peraturan Pajak

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas
Belajar Pajak

Skema Terbaru Tarif PNBP Bertingkat untuk Batu Bara, Cek!

4 minggu detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Tahapan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Online
Berita

6 Daerah Ini Masih Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

16/05/2022
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In