TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cek Penjelasan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pungutan yang dikenakan atau dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak pribadi atau Wajib Pajak badan yang telah ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Terkait PPN, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait dengan alat angkutan tertentu yang bertujuan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50/2019.

Bagi PKP yang mendapatkan fasilitas tersebut maka akan diberikan SKTD. Apa itu SKTD? SKTD merupakan singkatan dari Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD). Ketentuan terkait SKTD telah tercantum dalam PMK 41/2020 yang merupakan aturan pelaksanaan Pasal 6 PP No. 50/2019.

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK 41/2020, SKTD adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu.

Ada 13 pihak yang mendapatkanfasilitas ini;

1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan
2. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
3. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
4. Pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian pertahanan, TNI, dan Polri
5. Perusahaan pelayaran niaga nasional
6. Perusahaan penangkapan ikan nasional
7. Perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional
8. Perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
9. Badan usaha angkutan udara nasional
10. Pihak yang ditunjuk badan usaha angkutan udara niaga nasional
11. Badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum
12. Badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum
13. Pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana dan prasarana perekeretaapian umum.

Alat angkutan tertentu yang impornya tidak dipungut PPN terdiri atas 7 kelompok angkutan dan angkutan tertentu yang penyerahannya tidak dipungut PPN terdiri atas 6 kelompok yang mencakup angkutan darat, air, dan udara.

Sedangkan, jasa angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN dibagi menjadi 2 kelompok yaitu jasa yang diserahkan di dalam daerah pabean dan di luar daerah pabean sebagaimana yang telah tertuang dalam PMK 41/2020. (Atania Salsabila)