PajakOnline.com—Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pungutan yang dikenakan atau dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak pribadi atau Wajib Pajak badan yang telah ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Terkait PPN, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait dengan alat angkutan tertentu yang bertujuan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50/2019.
Bagi PKP yang mendapatkan fasilitas tersebut maka akan diberikan SKTD. Apa itu SKTD? SKTD merupakan singkatan dari Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD). Ketentuan terkait SKTD telah tercantum dalam PMK 41/2020 yang merupakan aturan pelaksanaan Pasal 6 PP No. 50/2019.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK 41/2020, SKTD adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu.
Ada 13 pihak yang mendapatkanfasilitas ini;
1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan
2. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
3. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
4. Pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian pertahanan, TNI, dan Polri
5. Perusahaan pelayaran niaga nasional
6. Perusahaan penangkapan ikan nasional
7. Perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional
8. Perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
9. Badan usaha angkutan udara nasional
10. Pihak yang ditunjuk badan usaha angkutan udara niaga nasional
11. Badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum
12. Badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum
13. Pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana dan prasarana perekeretaapian umum.
Alat angkutan tertentu yang impornya tidak dipungut PPN terdiri atas 7 kelompok angkutan dan angkutan tertentu yang penyerahannya tidak dipungut PPN terdiri atas 6 kelompok yang mencakup angkutan darat, air, dan udara.
Sedangkan, jasa angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN dibagi menjadi 2 kelompok yaitu jasa yang diserahkan di dalam daerah pabean dan di luar daerah pabean sebagaimana yang telah tertuang dalam PMK 41/2020. (Atania Salsabila)
































