PajakOnline.com— Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan terhadap kelebihan pembayaran pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Dalam hal ini, terdapat sejumlah penyebab yang menimbulkan terjadinya restitusi PPnBM yakni:
1. Sesuai Pasal 2 ayat (2b) PMK No. 72/PMK.03/2010 menyebutkan, kelebihan pajak dapat terjadi jika dilakukan ekspor atas barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah.
2. Sesuai Pasal 17 ayat (2) menyebutkan, restitusi dapat dilakukan jika PPnBM dipungut lebih besar dari pada yang seharusnya.
3. Sesuai pasal 16E UU No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) menyebutkan, orang pribadi yang bukan subjek dalam negeri melakukan pembelian barang di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di dalam daerah pabean.
Terkait proses restitusinya dibagi menjadi 2 sebagai berikut;
1. Tata cata restitusi secara umum yang telah diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU KUP yakni DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) jika setelah melakukan pemeriksaan diketahui jumlah pajak masukan lebih bayar dari pada jumlah pajak keluaran.
2. Untuk PKP tertentu yang meliputi PKP risiko rendah, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat berlaku restitusi PPnBM secara khusus atau biasa dikenal dengan restitusi pendahuluan.
Perbedaan antara keduanya berada pada jangka waktu dan untuk proses secara khusus tidak melalui proses pemeriksaan melainkan penelitian. Dalam jangka waktu satu bulan dari adanya surat permintaan pengembalian secara lengkap masa Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dapat diterbitkan.
Sederhananya, dalam restitusi pajak ini negara membayarkan kembali atau mengembalikan pajak yang telah diabayarkan oleh Wajib Pajak.
Kelebihan pajak atau restitusi tersebut wajar terjadi dalam pemungutan maupun pemotongan pajak. Tujuannya untuk memberikan dan melindungi hak Wajib Pajak serta memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak. (Atania Salsabila)

































