TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cek Prosedur Restitusi PPnBM

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan terhadap kelebihan pembayaran pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Dalam hal ini, terdapat sejumlah penyebab yang menimbulkan terjadinya restitusi PPnBM yakni:

1. Sesuai Pasal 2 ayat (2b) PMK No. 72/PMK.03/2010 menyebutkan, kelebihan pajak dapat terjadi jika dilakukan ekspor atas barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah.

2. Sesuai Pasal 17 ayat (2) menyebutkan, restitusi dapat dilakukan jika PPnBM dipungut lebih besar dari pada yang seharusnya.

3. Sesuai pasal 16E UU No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) menyebutkan, orang pribadi yang bukan subjek dalam negeri melakukan pembelian barang di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di dalam daerah pabean.

Terkait proses restitusinya dibagi menjadi 2 sebagai berikut;

1. Tata cata restitusi secara umum yang telah diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU KUP yakni DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) jika setelah melakukan pemeriksaan diketahui jumlah pajak masukan lebih bayar dari pada jumlah pajak keluaran.

2. Untuk PKP tertentu yang meliputi PKP risiko rendah, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat berlaku restitusi PPnBM secara khusus atau biasa dikenal dengan restitusi pendahuluan.

Perbedaan antara keduanya berada pada jangka waktu dan untuk proses secara khusus tidak melalui proses pemeriksaan melainkan penelitian. Dalam jangka waktu satu bulan dari adanya surat permintaan pengembalian secara lengkap masa Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dapat diterbitkan.

Sederhananya, dalam restitusi pajak ini negara membayarkan kembali atau mengembalikan pajak yang telah diabayarkan oleh Wajib Pajak.

Kelebihan pajak atau restitusi tersebut wajar terjadi dalam pemungutan maupun pemotongan pajak. Tujuannya untuk memberikan dan melindungi hak Wajib Pajak serta memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak. (Atania Salsabila)