PajakOnline | Komisi XI DPR RI dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah selesai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hasilnya, disepakati Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax jalan terus walaupun masih menghadapi sejumlah masalah atau kendala dalam implementasinya.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, implementasi Coretax akan jalan bareng dengan sistem perpajakan yang lama yakni DJP Online sambil terus menyempurnakan Coretax DJP. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu penerimaan pajak.
“Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama (DJP Online), sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Salah satu yang masih pakai sistem lama atau DJP Online adalah penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Pelaporan SPT Tahunan saat ini masih dilakukan melalui sistem lama melalui pajak.go.id.
“Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan memengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025,” kata Misbakhun membacakan kesimpulan rapat yang digelar tertutup tadi.
Misbakhun mengakui dalam rapat sempat ada perdebatan dari berbagai anggota fraksi yang meminta penundaan Coretax, namun akhirnya kesimpulan disepakati untuk memberi keleluasaan kepada DJP. Hanya saja pihaknya berpesan agar gangguan tersebut tidak sampai memengaruhi pengumpulan penerimaan negara.
Sambil terus memperbaiki Coretax, DJP disebut akan menyiapkan peta jalan implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap Wajib Pajak. Dalam hal ini DJP tidak akan mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada 2025.
“Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperkuat Cyber Security. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala,” demikian keterangan Misbakhun.