TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Coretax Jalan Bareng Sistem Lama DJP Online

· · pajakonline.com

PajakOnline | Komisi XI DPR RI dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah selesai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hasilnya, disepakati Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax jalan terus walaupun masih menghadapi sejumlah masalah atau kendala dalam implementasinya.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, implementasi Coretax akan jalan bareng dengan sistem perpajakan yang lama yakni DJP Online sambil terus menyempurnakan Coretax DJP. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu penerimaan pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama (DJP Online), sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," kata Misbakhun kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Salah satu yang masih pakai sistem lama atau DJP Online adalah penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Pelaporan SPT Tahunan saat ini masih dilakukan melalui sistem lama melalui pajak.go.id.

"Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan memengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025," kata Misbakhun membacakan kesimpulan rapat yang digelar tertutup tadi.

Misbakhun mengakui dalam rapat sempat ada perdebatan dari berbagai anggota fraksi yang meminta penundaan Coretax, namun akhirnya kesimpulan disepakati untuk memberi keleluasaan kepada DJP. Hanya saja pihaknya berpesan agar gangguan tersebut tidak sampai memengaruhi pengumpulan penerimaan negara.

Sambil terus memperbaiki Coretax, DJP disebut akan menyiapkan peta jalan implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap Wajib Pajak. Dalam hal ini DJP tidak akan mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada 2025.

"Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperkuat Cyber Security. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala," demikian keterangan Misbakhun.