PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kepada wajib pajak agar memilih dan memasukkan informasi tentang klasifikasi lapangan usaha (KLU) saat melakukan pendaftaran Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) pertama kali.
“Apabila kesulitan dalam menentukan KLU, silakan konsultasi dengan pihak KPP (kantor pelayanan pajak),” tulis DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak dikutip hari ini.
Sesuai PER-12/PJ/2022, KLU dipilih sesuai dengan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang sebenarnya atau yang akan dilakukan oleh wajib pajak.
Wajib pajak dapat memilih KLU yang sesuai atau paling mendekati pekerjaan/usaha yang dijalankan. KPP terdaftar tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kode KLU wajib pajak, kecuali memang NPWP diberikan oleh Dirjen Pajak secara jabatan berdasarkan data/informasi yang dimiliki oleh DJP.
Dalam menentukan KLU, wajib pajak bisa melihat Lampiran I KEP321/PJ/2012. KLU sendiri digunakan DJP untuk kepentingan administrasi data wajib pajak, antara lain pengelompokan wajib pajak berdasarkan kegiatan ekonomi.
Selain itu, KLU dapat dimanfaatkan DJP dalam penyusunan norma penghitungan penghasilan neto dan kepentingan perpajakan lainnya dalam rangka pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
PER-12/PJ/2022 juga mengatur, apabila wajib pajak memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berbeda, wajib pajak bisa menentukan 1 KLU utama.
Penentuan KLU utama tersebut dilakukan pada suatu tahun pajak dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan jumlah peredaran bruto atau penghasilan terbesar di antara aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak pada tahun sebelumnya.
Selanjutnya, apabila omzet atau penghasilan terbesar dari masing-masing aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak sama besarnya atau wajib pajak memiliki beberapa kegiatan usaha tetapi belum berjalan usahanya, penentuan KLU utama dilakukan oleh wajib pajak.