PajakOnline.com—Dana bagi hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, sesuai dengan Pasal 1 ayat (20) UU Nomor 33 Tahun 2004. ketika mengalokasikan DBH kepada daerah mengikuti angka persentase tertentu sebagai pendanaan kebutuhan daerah dalam rangka melaksanakan desentralisasi.
DBH memiliki tujuan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. pada pembagian DBH dilaksanakan dengan prinsip by origin artinya daerah penghasil memperoleh porsi yang lebih besar dari daerah lain pada provinsi tersebut.
Kemudian, daerah lainnya (pada provinsi terkait) memperoleh bagian pemerataan melalui porsi tertentu mengikuti ketentuan pada UU tersebut.
Dalam hal penyaluran DBH dilandasi pada realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan artinya berdasarkan pada prinsip based on actual revenue, hal ini sesuai dengan Pasal 23 UU No 33/2004.
DBH dikategorikan ke dalam dua macam, di antaranya DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
DBH Pajak ada 3 jenis yaitu,
1. DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sumber dari DBH PBB ini yaitu dari penerimaan PBB yang sudah diterima pemerintah pusat. Artinya, penerimaan PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dikecualikan dalam hal ini karena pengelolaannya oleh daerah.
2. DBH Pajak Penghasilan (DBH PPh), Sumber dari DBH PPh ini yaitu dari penerimaan PPh pengelolaannya dilakukan pemerintah pusat lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penerimaan PPh itu mencakup PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan Pasal 29.
3. DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), DBH CHT yaitu transfer dari pusat yang mengalokasikan ke provinsi penghasil cukai provinsi penghasil tembakau.
Dalam penggunaannya DBH Pajak memiliki sifat block grant artinya pada penggunaannya diberikan untuk setiap daerah yang memiliki kebutuhan masing-masing. Tetapi, pada DBH CHT pengalokasian sedikitnya 50% dari dana DBH wajib dilakukan setiap daerah.
Penggunaan alokasi itu digunakan sebagai pendanaan program/kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































