TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Dana Infak Baznas Bantu Terdampak Covid-19 Berlaku untuk Semua Golongan

·

Dana Infak Baznas Bantu Terdampak Covid-19 Berlaku untuk Semua Golongan

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menepis penyaluran bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 hanya menyasar untuk masyarakat Muslim. Selama ini Baznas dan juga Lembaga Amil Zakat (LAZ) memberikan bantuan untuk masyarakat yang terdampak bencana baik itu muslim dan non muslim. Bantuan Baznas untuk non muslim dilakukan dengan menggunakan dana infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya, corporate social responsibilty (CSR) maupun dompet kemanusiaan.

Direktur Utama Baznas RI, M. Arifin Purwakananta menjelaskan bahwa dana zakat memang memiliki aturan pendistribusian sesuai dengan fikih zakat dan peraturan perundangan yang berlaku. Selama ini Baznas telah membantu kebencanaan dengan memakai dana infak, sedekah, CSR maupun dompet kemanusiaan.

“Untuk pengelolaan dana zakat ini, di Baznas sangat hati-hati. Dana zakat harus disalurkan oleh Baznas sesuai ketentuan syariah yakni kepada mustahik beragama Islam yang membutuhkan,” ujar Arifin, kepada PajakOnline.com.

“Tapi untuk diketahui masyarakat, dana yang dihimpun Baznasdan LAZ seluruh Indonesia ini tidak hanya dana zakat melainkan juga dana infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya, dan juga dana CSR. Jadi saya ulangi, dana zakat harus disalurkan kepada mustahik yang beragama Islam sesuai yang disyariatkan agama dan perundangan. Sedangkan Baznas dan LAZ dapat menggunakan dana infak, sedekah dan CSR, serta dompet khusus kemanusiaan untuk digunakan membantu masyarakat terdampak krisis Covid-19 tanpa memandang muslim dan non muslim,” sambungnya.

Arifin menambahkan semua penyaluran bantuan yang dilakukan baik itu dari dana zakat, infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya, serta CSR, Baznas selalu merencanakan untuk kemudian dilaksanakan, diaudit, serta dilaporkan dengan kaidah transparan dan akuntabel.

“Dalam bencana kemanusiaan banyak sekali yang harus ditolong. Selain zakat, masyarakat biasanya membantu berdonasi berupa dana infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya, serta dana CSR perusahaan. Dari berbagai sumber dana inilah yang digunakan Baznas untuk membantu mereka yang membutuhkan saat bencana seperti ini. Dari dana ini juga Baznas dan LAZ dapat membantu masyarakat terdampak krisis Covid-19 yang beragama Islam maupun yang bukan beragama Islam,” ucapnya.

“Masyarakat juga tidak perlu khawatir, penyaluran zakat oleh Baznas dan LAZ tetap sesuai syariah dan perundangan yang berlaku,” tegas Arifin.

Arifin juga menjelaskan adanya Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas No 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di Lingkungan Baznas telah mengatur ketetapan sasaran atau asnaf zakat. SK itu menyebutkan bahwa korban bencana meliputi orang Islam dan bukan Islam.

Ada hal yang harus dijelaskan karena dalam tata penulisan judul SK hanya disebut zakat. Untuk itu, lanjut Arifin, kata zakat ini telah dijelaskan dalam pengertian umum pada SK tersebut bahwa zakat yang dimaksud dalam perundangan ini adalah zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Hal ini mengacu pada pengertian zakat dalam teks UU Zakat No. 23 Tahun 2011.

“Melalui perencanaan program dan monitoring yang ketat, dana zakat disalurkan Baznas untuk berbagai kebutuhan membantu mustahik dari kalangan umat Islam ini sudah sesuai fikih zakat. Dan untuk bantuan bencana termasuk Covid-19 ini, bantuan kepada semua yang terdampak menggunakan dana infak, sedekah dan dana kemanusiaan tanpa memandang agama sesuai dengan SK Ketua Baznas No. 64 Tahun 2019,” tutup Arifin.

Sebagai lembaga yang mengelola dana zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, Baznas dan LAZ memiliki kewajiban memprioritaskan penyaluran dana-dana tersebut untuk meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan oleh wabah Covid-19 terutama bagi asnaf fakir miskin. Baznas dan LAZ memiliki ruang intervensi yang difokuskan pada aspek ekonomi, sosial dan kesehatan untuk membantu pemerintah dalam menghadapi pandemi ini.

Berita lainnya di Headlines