PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menepis penyaluran bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 hanya menyasar untuk masyarakat Muslim. Selama ini Baznas dan juga Lembaga Amil Zakat (LAZ) memberikan bantuan untuk masyarakat yang terdampak bencana baik itu muslim dan non muslim. Bantuan Baznas untuk non muslim dilakukan dengan menggunakan dana infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya, corporate social responsibilty (CSR) maupun dompet kemanusiaan.
Direktur Utama Baznas RI, M. Arifin Purwakananta menjelaskan bahwa dana zakat memang memiliki aturan pendistribusian sesuai dengan fikih zakat dan peraturan perundangan yang berlaku. Selama ini Baznas telah membantu kebencanaan dengan memakai dana infak, sedekah, CSR maupun dompet kemanusiaan.
“Untuk pengelolaan dana zakat ini, di Baznas sangat hati-hati. Dana zakat harus disalurkan oleh Baznas sesuai ketentuan syariah yakni kepada mustahik beragama Islam yang membutuhkan,” ujar Arifin, kepada PajakOnline.com.
“Tapi untuk diketahui masyarakat, dana yang dihimpun Baznasdan LAZ seluruh Indonesia ini tidak hanya dana zakat melainkan juga dana infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya, dan juga dana CSR. Jadi saya ulangi, dana zakat harus disalurkan kepada mustahik yang beragama Islam sesuai yang disyariatkan agama dan perundangan. Sedangkan Baznas dan LAZ dapat menggunakan dana infak, sedekah dan CSR, serta dompet khusus kemanusiaan untuk digunakan membantu masyarakat terdampak krisis Covid-19 tanpa memandang muslim dan non muslim,” sambungnya.
Arifin menambahkan semua penyaluran bantuan yang dilakukan baik itu dari dana zakat, infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya, serta CSR, Baznas selalu merencanakan untuk kemudian dilaksanakan, diaudit, serta dilaporkan dengan kaidah transparan dan akuntabel.
“Dalam bencana kemanusiaan banyak sekali yang harus ditolong. Selain zakat, masyarakat biasanya membantu berdonasi berupa dana infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya, serta dana CSR perusahaan. Dari berbagai sumber dana inilah yang digunakan Baznas untuk membantu mereka yang membutuhkan saat bencana seperti ini. Dari dana ini juga Baznas dan LAZ dapat membantu masyarakat terdampak krisis Covid-19 yang beragama Islam maupun yang bukan beragama Islam,” ucapnya.
