TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Dana Penanganan Covid-19 dan PEN Diawasi Aparat Penegak Hukum

·

Dana Penanganan Covid-19 dan PEN Diawasi Aparat Penegak Hukum

PajakOnline.com—Pemerintah telah menyiapkan dana penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) total sebesar Rp695,26 triliun.

Agar dana tersebut efektif, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas dan tepat waktu serta tidak terjadi penyimpangan maka pencegahan dan penindakan adalah strategi pengawasan di tiap tahap sebelum terjadi penyalahgunaan.

Dalam tahap perencanaan dan penganggaran, APIP meriviu refocussing anggaran untuk memastikan target pergeseran anggaran terpenuhi.

Pada tahap pelaksanaan program, APIP melakukan monitoring dan evaluasi realisasi dengan mengaudit kriteria & database penerima serta penyaluran/kinerja program.

Pada tahap pertanggungjawaban, APIP memastikan pertanggungjawaban didukung dengan bukti yang memadai & dilaporkan secara benar dengan mereviu data dukung, pencatatan & pelaporan.

Selain itu, APIP bersinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengendalian terkait Belanja Penanganan Covid-19 dilakukan dengan cara memperbarui database dan penyesuaian aplikasi, verifikasi berjenjang dari pihak berwenang, monitoring penyaluran, pembukaan layanan informasi dan pengaduan.

Kemudian untuk pengawasan Program PEN dilakukan melalui koordinasi dan sinergi pengawasan antara Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan APIP Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) dan BPKP.

Berita lainnya di Headlines