TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dana Penanganan Covid-19 dan PEN Diawasi Aparat Penegak Hukum

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah telah menyiapkan dana penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) total sebesar Rp695,26 triliun.

Agar dana tersebut efektif, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas dan tepat waktu serta tidak terjadi penyimpangan maka pencegahan dan penindakan adalah strategi pengawasan di tiap tahap sebelum terjadi penyalahgunaan.

Dalam tahap perencanaan dan penganggaran, APIP meriviu refocussing anggaran untuk memastikan target pergeseran anggaran terpenuhi.

Pada tahap pelaksanaan program, APIP melakukan monitoring dan evaluasi realisasi dengan mengaudit kriteria & database penerima serta penyaluran/kinerja program.

Pada tahap pertanggungjawaban, APIP memastikan pertanggungjawaban didukung dengan bukti yang memadai & dilaporkan secara benar dengan mereviu data dukung, pencatatan & pelaporan.

Selain itu, APIP bersinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengendalian terkait Belanja Penanganan Covid-19 dilakukan dengan cara memperbarui database dan penyesuaian aplikasi, verifikasi berjenjang dari pihak berwenang, monitoring penyaluran, pembukaan layanan informasi dan pengaduan.

Kemudian untuk pengawasan Program PEN dilakukan melalui koordinasi dan sinergi pengawasan antara Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan APIP Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) dan BPKP.