TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jam dinding di kantor Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan pukul 11.03 WIB, pada Rabu, 8 April 2020. Para petugas pajak sedang menginput data jumlah laporan SPT yang masuk. Hasilnya, ada 9.143.151 SPT wajib pajak yang sudah melaporkan.

Data yang diterima PajakOnline.com di hari itu, jika dibandingkan pada waktu yang sama tahun lalu, terjadi penurunan laporan SPT. Pada tanggal yang sama tahun lalu ada 11.490.946 SPT yang masuk. Ini artinya, terjadi penurunan jumlah laporan sebesar 2.347.795 SPT. Penyebab utama terjadinya penurunan laporan akibat kebijakan kelonggaran yang dikeluarkan pemerintah terkait wabah Corona atau Covid-19.

Sebelumnya, otoritas pajak mengeluarkan kebijakan insentif pajak dan penambahan waktu pelaporan. Pemerintah merelaksasi pelayanan SPT tahunan secara nasional, dari semula batas pelaporan untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi hanya sampai 31 Maret, sekarang menjadi 30 April atau sama seperti batasan pelaporan SPT bagi WP Badan atau korporasi.

Pemerintah juga telah membuka ruang pelaporan secara online. Namun, DJP mengungkapkan masih banyak wajib pajak yang belum terbiasa mengisi SPT Tahunan secara online tanpa panduan pegawai.

"Sebagian WP belum terbiasa mengisi SPT Tahunan e-filing secara mandiri, sehingga ketika kita berhentikan bimbingan dan sosialisasi secara tatap muka atau langsung, mereka perlu effort lebih untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunannya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

Alasan lainnya, lanjut pria yang akrab disapa Yoga ini dikarenakan kebijakan relaksasi batas waktu pelaporan khususnya SPT Tahunan WP OP menjadi 30 April dari yang seharusnya 30 Maret. Dalam relaksasi ini, otoritas pajak nasional juga menutup sementara layanan di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP).