TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Redaksi PajakOnline · 9 Apr 2020, 11.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jam dinding di kantor Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan pukul 11.03 WIB, pada Rabu, 8 April 2020. Para petugas pajak sedang menginput data jumlah laporan SPT yang masuk. Hasilnya, ada 9.143.151 SPT wajib pajak yang sudah melaporkan.

Data yang diterima PajakOnline.com di hari itu, jika dibandingkan pada waktu yang sama tahun lalu, terjadi penurunan laporan SPT. Pada tanggal yang sama tahun lalu ada 11.490.946 SPT yang masuk. Ini artinya, terjadi penurunan jumlah laporan sebesar 2.347.795 SPT. Penyebab utama terjadinya penurunan laporan akibat kebijakan kelonggaran yang dikeluarkan pemerintah terkait wabah Corona atau Covid-19.

Sebelumnya, otoritas pajak mengeluarkan kebijakan insentif pajak dan penambahan waktu pelaporan. Pemerintah merelaksasi pelayanan SPT tahunan secara nasional, dari semula batas pelaporan untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi hanya sampai 31 Maret, sekarang menjadi 30 April atau sama seperti batasan pelaporan SPT bagi WP Badan atau korporasi.

Pemerintah juga telah membuka ruang pelaporan secara online. Namun, DJP mengungkapkan masih banyak wajib pajak yang belum terbiasa mengisi SPT Tahunan secara online tanpa panduan pegawai.

"Sebagian WP belum terbiasa mengisi SPT Tahunan e-filing secara mandiri, sehingga ketika kita berhentikan bimbingan dan sosialisasi secara tatap muka atau langsung, mereka perlu effort lebih untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunannya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

Alasan lainnya, lanjut pria yang akrab disapa Yoga ini dikarenakan kebijakan relaksasi batas waktu pelaporan khususnya SPT Tahunan WP OP menjadi 30 April dari yang seharusnya 30 Maret. Dalam relaksasi ini, otoritas pajak nasional juga menutup sementara layanan di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP).