PajakOnline | Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan sampai pertengahan Juni 2025 ini, belum ada wajib pajak yang mengajukan permohonan diskon atau pengurangan angsuran PPh 25 atau PPh Pasal 25 Badan meskipun ketentuan tersebut ada.
“Belum ada sampai saat ini pengurangan angsuran yang disampaikan oleh wajib pajak,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juni 2025 di Jakarta.
DJP terus mengedukasi dan membuka layanan konsultasi agar wajib pajak dapat memanfaatkan haknya secara optimal.
Kebijakan pengurangan PPh 25 ini merupakan bagian dari langkah antisipatif pemerintah di tengah tekanan ekonomi, terutama akibat lemahnya konsumsi rumah tangga dan perlambatan ekspor.
“Jadi mudah-mudahan paruh kedua di trimester ke 3 dan 4 kita bisa akselerasi kepatuhan pembayaran masanya,” katanya.
Pengajuan permohonan pengurangan angsuran baru dapat disampaikan apabila sesudah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak.
Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-537/PJ/2000.
Untuk mendapatkan pengurangan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah pemohon dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besaran PPh Pasal 25.
Berdasarkan catatan media PajakOnline, sebanyak 5.756 wajib pajak telah mengajukan permohonan angsuran PPh 25 sepanjang tahun 2023 dan sebanyak 3.794 wajib pajak sepanjang 2024.
































