PajakOnline.com—Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, Indonesia termasuk negara yang disiplin dalam mengatur defisit. Batas defisit 3% dinilainya terlalu ketat.
“Kita sudah terlalu disiplin, ibaratnya orang diet, kita ini orang kurus suruh diet. 3% itu ketat sekali. Dengan debt to GDP ratio kita, membuat kita tidak punya ruang yang cukup lebar untuk mem-push pertumbuhan ekonomi kita. Perlu ditinjau ulang. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu memang perlu untuk fleksibilitas untuk kondisi darurat, tidak normal, seperti sekarang (sebagai) upaya di luar kelaziman,” kata Piter dalam acara live IG “Ngobrol Bareng Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)” di Jakarta pada Rabu (10/6/2020).
Piter mengapresiasi pemerintah Indonesia yang bergerak cepat bersama otoritas seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mengantisipasi dampak pandemi corona atau Covid-19 lewat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kini menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, di mana tidak hanya konsumsi atau demand yang dijaga, tetapi juga supply untuk sektor dunia usaha terutama sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Saya mengapresiasi pemerintah dan otoritas (seperti) BI, OJK, LPS, meresponsnya cukup cepat dan tepat memberikan stimulus kepada perekonomian baik sisi demand dan supply. Dari sisi demand, bantuan kepada masyarakat terdampak. Bantuan yang diberikan pemerintah sangat kita butuhkan kepada masyarakat terdampak baik itu informal maupun sektor formal,” kata dia.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin dalam acara yang sama menyebutkan, pertumbuhan ekonomi yang direvisi oleh World Bank untuk Indonesia yaitu antara 0% hingga 0,5% karena dampak Covid-19.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, banyak negara diprediksi pertumbuhannya akan mengalami minus.
Maysita mengatakan, Pemerintah telah menyiapkan perlindungan sosial dari sisi demand
agar melindungi daya beli atau konsumsi masyarakat rentan supaya tidak makin dalam terkoreksi akibat aktivitas ekonomi yang berkurang karena wabah Covid-19. Bantuan sosial yang dianggarkan kini direvisi Rp203 triliun atau 35% dari keseluruhan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Pertumbuhan di kuartal pertama, konsumsi berkurang sekali. Kebijakan yang dilakukan ke arah defense (bertahan). Bantuan sosial jumlahnya yang terbaru itu Rp203 triliun, 35% dari keseluruhan program PEN, di luar kesehatan yang juga dinaikkan dari Rp75 triliun menjadi Rp85 triliun,” kata Masyita.


































