PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu (KEP-54/PJ/2025). Dalam keputusan tersebut, wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa memakai aplikasi e-Faktur atau sistem lama DJP Online untuk membuat faktur pajak mulai 12 Februari 2025. Wajib pajak juga memakai core tax untuk membuat faktur pajak.
”Menetapkan PKP tertentu yang dapat membuat Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host. PKP tertentu sebagaimana dimaksud, yaitu PKP, selain PKP yang ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan KEP-39/PJ/2025 tentang Perubahan atas KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu,” isi Diktum Satu dan Kedua dari KEP-54/PJ/2025.
Sebelumnya dalam KEP-24/PJ/2025 yang ditetapkan 15 Januari 2025, e-Faktur hanya bisa digunakan oleh wajib pajak PKP yang membuat minimal 10 ribu faktur pajak per bulan.
KEP-54/PJ/2025 dikeluarkan menindaklanjuti dirjen pajak dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam rapat itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebutkan Komisi XI DPR telah meminta DJP memanfaatkan kembali sistem lama. Hal ini sebagai upaya mitigasi implementasi core tax.
DJP tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam menunaikan kewajiban perpajakannya permasalahan implementasi coretax.
Baca Juga: