PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten telah melakukan pemblokiran atas 47 rekening penunggak pajak secara serentak dengan total saldo mencapai Rp524 miliar.
Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo menjelaskan, pemblokiran tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya penegakkan hukum guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah Banten. Adapun pemblokiran dilakukan oleh juru sita pajak negara.
“Juru sita pajak negara yang tersebar di 12 KPP se-Provinsi Banten melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak pada Rabu, 8 Juni 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Yoyok dikutip hari ini. Yoyok mengungkapkan, pemblokiran rekening secara serentak menunjukkan kesungguhan Kanwil DJP Banten dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Pemblokiran aset wajib pajak yang tersimpan lembaga jasa keuangan (LJK) merupakan langkah awal juru sita pajak negara sebelum melakukan penyitaan.
Menurut Yoyok, kegiatan pemblokiran tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 26 PMK 189/2020 yang menyatakan pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak agar tidak terjadi perubahan apapun atas barang tersebut.
“Secara rinci kami tidak bisa menyebutkan pemilik rekening tersebut. Ini rahasia. Yang pasti di semua wilayah Banten,” katanya. Bagi wajib pajak yang merasa rekeningnya diblokir DJP, wajib pajak dapat datang langsung ke KPP terdekat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
































