PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saling bertukar data perpajakan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah maupun pusat, sehingga dapat digunakan sebagai instrumen mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kerja sama tersebut dilakukan dengan menandatangani nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) antara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo di DIY, kemarin.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengharapkan kerja sama antara Pemprov DIY dan DJP ini dapat meningkatkan peran pajak sebagai instrumen untuk redistribusi pendapatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Adapun ruang lingkup MoU antara Pemprov DIY dan DJP tersebut, meliputi pertukaran data dan/atau informasi secara elektronik pajak kendaraan bermotor, serta pertukaran beberapa data lainnya yang disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kontribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dalam meningkatkan kesejahteraan daerah dapat lebih signifikan, sehingga terwujud negara Indonesia yang lebih sejahtera,” kata Suryo Utomo.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebutkan nota kesepakatan ini merupakan langkah strategis yang akan meningkatkan sinergi antara pusat dan daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.
“Dengan adanya pertukaran data secara elektronik, kita dapat mencapai efisiensi yang lebih tinggi dalam pengelolaan data perpajakan. Ini adalah bukti nyata dari kerja keras dan komitmen kita bersama dalam memperbaiki sistem perpajakan,” kata Sri Sultan.
Sri Sultan mengungkapkan, Pemprov DIY telah berhasil mengumpulkan data secara elektronik sehingga menerima penghargaan sebagai ‘Pengumpul Data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain Terbaik’ di tingkat nasional.
“Hal yang menarik DIY ini menjadi pionir dalam mengubah metode pertukaran data dari manual ke elektronik, melibatkan semua OPD (organisasi perangkat daerah) terkait secara menyeluruh. Ini kemajuan besar yang kita banggakan, karena mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi data, serta mendukung optimalisasi penerimaan pajak secara lebih baik,” kata Sri Sultan.
Sri Sultan juga berharap, sinergi yang telah terjalin baik bersama DJP dapat terus meningkat agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara menyeluruh. Sri Sultan menekankan bahwa pajak bukan hanya sekadar kewajiban hukum, namun juga cerminan rasa tanggung jawab sosial dan kontribusi nyata kepada masyarakat. “Mari kita bersama-sama membangun Indonesia yang lebih baik melalui kontribusi nyata dan kesadaran akan pentingnya perpajakan,” katanya.
Acara ini juga diisi dengan pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak patuh yang terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP DIY.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati menyampaikan, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP DIY telah mencapai Rp3,57 triliun hingga 22 Juli 2024 atau 54,22 persen dari target sebesar Rp6,59 triliun.
“Kami optimistis dapat mencapai target penerimaan tahun ini. Pertumbuhan penerimaan pajak kami saat ini sekitar 8,54 persen dan menempati peringkat ke-5 secara nasional,” ungkap Erna.
Peningkatan pertumbuhan penerimaan pajak Kanwil DJP DIY didorong kenaikan kinerja sektor perdagangan besar dan eceran, serta hasil penelitian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi kurang bayar.
“Kanwil DJP DIY akan terus memperkuat edukasi peraturan kepada Wajib Pajak, melakukan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM), Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), dan penegakan hukum untuk mencapai target penerimaan tahun 2024,” katanya.