PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya akan menggunakan NIK atau nomor KTP yang valid dan sudah dipadankan sesuai data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri. NIK tersebut juga sudah diaktivasi sehingga menjadi NPWP. Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dirjen pajak akan memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5, NIK yang digunakan merupakan NIK berdasarkan pada hasil pemadanan dengan status valid. Pemadanan dilakukan atas data identitas wajib pajak dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, NIK yang dipakai juga bisa berdasarkan pada perubahan data. Perubahan tersebut bisa dilakukan wajib pajak jika pada saat permintaan klarifikasi hasil pemadanan, data belum sesuai dengan keadaan sebenarnya. Perubahan data dilakukan wajib pajak melalui beberapa pilihan saluran, antara lain laman DJP, contact center DJP, kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar, ataupun saluran lainnya yang ditentukan dirjen pajak.
Atas perubahan tersebut, data yang digunakan juga harus sudah melalui pemadanan dengan data kependudukan yang menghasilkan data valid. Adapun penggunaan NIK sebagai NPWP juga tetap diberitahukan kepada wajib pajak.