PajakOnline.com—Pandemi Covid-19 telah berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan banyak yang merugi dan terpuruk.
Ini menjadi tantangan tersendiri bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengamankan target penerimaan pajak di tengah pandemi di tahun 2021 yang terus berjalan ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengakui selain penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan pemberian insentif perpajakan, tekanan usaha karena pandemi Covid-19 juga akan memengaruhi kinerja penerimaan pajak.
“Dampak pandemi terhadap penghasilan perusahaan di tahun 2020 sangat besar. Artinya, mereka kemungkinan di SPT Tahunan enggak ada laba. Kalau enggak ada laba, enggak ada PPh Pasal 29 di April dan enggak ada PPh Pasal 25 yang dibayarkan. Ini risiko yang cukup besar,” kata Yoga dalam acara webinar yang kami kutip pada hari ini, Senin (25/1/2021).
Bukan cuma itu, Yoga menjelaskan, ada pula peningkatan permintaan restitusi. Hal ini menjadi sebagian tantangan DJP dalam mengamankan target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp1.229,58 triliun atau naik 14,7% dibandingkan realisasi tahun lalu Rp1.071,58 triliun (data terbaru DJP).
Tahun lalu, realisasi penerimaan PPh badan tercatat terkontraksi minus 37,8%. DJP mengungkapkan, kontraksi penerimaan PPh badan lantaran menurunnya aktivitas usaha akibat pandemi Covid-19. Sebab, banyak korporasi atau perusahaan yang mengalami kesulitan sangat berat dihajar pandemi.
Selain proyeksi menurunnya setoran PPh badan, ada pula risiko melambatnya pertumbuhan sektor dominan penyumbang penerimaan pajak yang akan terjadi dalam jangka menengah. Sektor tersebut antara lain industri, jasa keuangan, dan perdagangan.
“Dari 3 sektor ini, kita dapat 60% dari penerimaan pajak. Namun, tumbuhnya menengah, enggak cepat,” kata Yoga.
Tantangan berikutnya adalah pada target itu sendiri. Kenaikan 14,7% melebihi patokan target pertumbuhan alamiah dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 3%. Dengan demikian, tax buoyancy harus lebih dari 1.
Yoga mengatakan, selain risiko dari sisi penerimaan itu sendiri, ada 2 faktor lain yang akan memengaruhi penerimaan pajak 2021.
Pertama, daerah penyumbang penerimaan yang dominan adalah daerah yang terdampak tinggi pandemi Covid-19.
Kedua, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih penuh ketidakpastian karena pandemi yang belum berakhir. Apalagi, sejumlah lembaga internasional juga sudah beberapa kali mengubah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
































