PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan strategi guna mengoptimalisasikan penggalian potensi dan penerimaan perpajakan.
Pertama, penyusunan dan sosialisasi/bimtek modul gali potensi (galpot) sektoral. Penggalian potensi menggunakan metode ekualisasi biaya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dan SPT Masa PPh.
Kedua, pemetaan wajib pajak di setiap kantor wilayah (Kanwil) Pajak dan kantor pelayanan pajak (KPP) berdasarkan sebaran, potensi, dan risiko.
Ketiga, penggunaan compliance risk management (CRM) untuk menentukan risiko atau prioritas wajib pajak berdasarkan pada sistem.
Keempat, pengumpulan dan pemanfaatan data melalui Approweb. Perangkat lunak yang dimiliki DJP ini berfungsi untuk menyandingkan data internal dan data eksternal yang digunakan dalam pengawasan wajib pajak.
Pengumpulan data juga bisa berasal dari Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Sektor usaha prioritas juga akan ditelisik berdasarkan pada pengamatan intelijen.
Kelima, analisis dan tindak lanjut Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Informasi Keuangan (P2DK).
Keenam, analisis kebutuhan data eksternal dan penentuan prioritas data lembaga, asosiasi, atau pihak lain (ILAP) yang mendukung fokus sektoral.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meminta DJP semakin kreatif menggali potensi penerimaan pajak. Penerimaan pajak sangat penting untuk mendanai berbagai program pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.
Dia mengimbau masyarakat patuh membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan agar negara memiliki dana untuk melakukan vaksinasi. “Uang pajak menjadi salah satu tumpuan utama untuk membeli vaksin dan melakukan vaksinasi,” katanya.