TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Optimalisasi Potensi Penerimaan Pajak, Ini Strateginya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan strategi guna mengoptimalisasikan penggalian potensi dan penerimaan perpajakan.

Pertama, penyusunan dan sosialisasi/bimtek modul gali potensi (galpot) sektoral. Penggalian potensi menggunakan metode ekualisasi biaya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dan SPT Masa PPh.

Kedua, pemetaan wajib pajak di setiap kantor wilayah (Kanwil) Pajak dan kantor pelayanan pajak (KPP) berdasarkan sebaran, potensi, dan risiko.

Ketiga, penggunaan compliance risk management (CRM) untuk menentukan risiko atau prioritas wajib pajak berdasarkan pada sistem.

Keempat, pengumpulan dan pemanfaatan data melalui Approweb. Perangkat lunak yang dimiliki DJP ini berfungsi untuk menyandingkan data internal dan data eksternal yang digunakan dalam pengawasan wajib pajak.

Pengumpulan data juga bisa berasal dari Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Sektor usaha prioritas juga akan ditelisik berdasarkan pada pengamatan intelijen.

Kelima, analisis dan tindak lanjut Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Informasi Keuangan (P2DK).

Keenam, analisis kebutuhan data eksternal dan penentuan prioritas data lembaga, asosiasi, atau pihak lain (ILAP) yang mendukung fokus sektoral.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meminta DJP semakin kreatif menggali potensi penerimaan pajak. Penerimaan pajak sangat penting untuk mendanai berbagai program pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.

Dia mengimbau masyarakat patuh membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan agar negara memiliki dana untuk melakukan vaksinasi. “Uang pajak menjadi salah satu tumpuan utama untuk membeli vaksin dan melakukan vaksinasi," katanya.