PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) melalui lelang. Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I Jehuda Bill Jonas mengatakan penyelenggara lelang akan diperlakukan sebagai pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak.
“Penyelenggara lelang bisa kita tunjuk sebagai pemungut pajak sehingga pemilik barang dan pembeli barang itu dengan mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya, dalam hal ini PPN,” katanya, dikutip hari ini.
Berdasarkan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, penyelenggara lelang yang memenuhi kriteria sebagai pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi dapat ditunjuk sebagai pihak lain yang diwajibkan untuk memotong, memungut, menyetor, dan melaporkan pajak.
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 9 PP 44/2022 telah diatur penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang merupakan penyerahan yang dikenai PPN. Bunyi Pasal 9 ayat (3) PP 44/2022, Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri.
Selain itu, dalam peraturan sebelumnya yaitu PP 1/2012, tidak terdapat ruang bagi menteri keuangan untuk bisa menunjuk penyelenggara lelang sebagai pihak lain yang wajib melakukan pemungutan pajak.
Adapun terdapat pada Pasal 8 ayat (2) PP 1/2012, PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang dilakukan dengan penerbitan faktur pajak oleh pemilik barang. Dengan demikian pemilik barang tidak menerbitkan faktur pajak, pemungutan PPN dilaksanakan sendiri oleh pemenang lelang melalui surat setoran pajak (SSP).(Kelly Pabelasary)