PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita dua unit ruko senilai Rp9,2 miliar milik pengemplang pajak di Palembang, Sumatera Selatan. Penyitaan dilakukan atas kasus yang merugikan negara hingga Rp24,4 miliar.
Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP menggeledah sekaligus menyita dua unit ruko dari wajib pajak berinisial M alias A. Tersangka penggelapan pajak itu merupakan pemilik PT GIPE dan PT DPM Cabang Palembang.
“Melalui kedua perusahaannya tersebut, dia diduga kuat telah mengemplang pajak dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sejak Januari 2017 sampai dengan Desember 2018,” demikian dikutip dari laman DJP, hari ini.
Tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) dan/atau 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan HPP).
M alias A diancam pidana penjara paling singkat enam bulan hingga paling lama enam tahun. Dia pun dapat didenda minimal dua kali hingga enam kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan/atau jumlah pajak dalam faktur pajak.
“Kedua ruko yang telah disita selanjutnya akan dinilai oleh tim penilai Kantor Wilayah DJP Sumatra Selatan dan Bangka Belitung untuk menjadi barang bukti dalam persidangan serta jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” tulis DJP.