PajakOnline.com—Mulai hari ini sebanyak 352 kantor pelayanan pajak (beserta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan di lingkungan wilayah kerjanya di seluruh Indonesia telah menambah menjadi paling sedikit 10 nomor telepon untuk melayani konsultasi dan pertanyaan dalam rangka membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan. Daftar kontak unit kerja DJP dapat dilihat di laman https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
Layanan perpajakan melalui saluran tambahan ini disediakan dalam rangka mengantisipasi kebutuhan wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan yang batas waktunya 30 April 2020. Selain dapat menghubungi nomor telepon tersebut, wajib pajak yang sudah berkomunikasi sebelumnya disarankan untuk menghubungi Account Representative (AR) masing-masing. Jam layanan telepon interaktif dan live chat selama bulan Ramadhan 1441 H adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat.
Penambahan saluran komunikasi ini melengkapi layanan via email dan telepon langsung ke kantor pelayanan pajak dan menambah sejumlah layanan mandiri yang sudah tersedia secara online di www.pajak.go.id yang mencakup layanan inti yaitu pelaporan dan pembayaran pajak serta layanan lainnya seperti:
