PajakOnline.com—NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) menjadi trending media sosial Twitter sejak Rabu (20/7/2022). Fenomena ini terjadi setelah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP sebagai NPWP resmi diluncurkan pada puncak peringatan Hari Pajak 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 yang mengatur detail teknis penggunaan NIK sebagai NPWP sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Terhitung sejak 1 Januari 2024 … pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud,” demikian kutipan Pasal 11 ayat (1) huruf c.
Ada beberapa poin penting yang dicantumkan dalam infografis terbitan DJP ini. DJP menekankan bahwa kebijakan yang sudah berlaku sejak 14 Juli 2022 ini membuat NPWP nantinya akan menggunakan format baru:
NIK sebagai NPWP, bagi wajib pajak orang pribadi.
16 digit angka NPWP (NPWP lama ditambah angka nol di depan), bagi wajib pajak selain orang pribadi.
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, bagi wajib pajak cabang.
“NPWP format lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023, karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru,” tulis DJP dalam keterangannya.
Secara resmi, penggunaan NIK dan NPWP 16 digit bakal diimplementasikan secara penuh dan menggantikan NPWP 15 digit pada 1 Januari 2024. Artinya, mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, akan menggunakan NPWP dengan format baru.
Bagi wajib pajak orang pribadi, NIK diaktivasi sebagai NPWP. Di samping itu, WP orang pribadi juga tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit, hanya sampai dengan 31 Desember 2023.
Bagi wajib pajak selain orang pribadi, diberikan NPWP dengan format 16 digit (NPWP lama ditambah angka nol di depan).
Bagi wajib pajak cabang, dibeerikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit, hanya sampai dengan 31 Desember 2023.
Kemudian perlu diketahui bahwa terhadap NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi yang sudah lama terdaftar, akan ada 2 status NIK, yakni valid dan belum valid. Status valid berlaku bagi NIK yang sudah bisa berfungsi sebagai NPWP.
Sedangkan status belum valid artinya NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan.
“Akan dilakukan permintaan klarifikasi oleh DJP bagi NIK yang belum valid melalui DJP Online, email, kring pajak, dan/atau saluran lain,” tulis DJP. Untuk NPWP lama yang dimiliki wajib pajak selain orang pribadi akan ditambahkan angka nol di depan NPWP lama.
Unduh: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022

































