Selasa, 3 Februari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Terbitkan Infografis Ketentuan NPWP, Silakan Unduh PMK Terbarunya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
21/07/2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
DJP Terbitkan Infografis Ketentuan NPWP, Silakan Unduh PMK Terbarunya

Infografis NPWP. Sumber Foto: DJP

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) menjadi trending media sosial Twitter sejak Rabu (20/7/2022). Fenomena ini terjadi setelah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP sebagai NPWP resmi diluncurkan pada puncak peringatan Hari Pajak 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 yang mengatur detail teknis penggunaan NIK sebagai NPWP sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Terhitung sejak 1 Januari 2024 … pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud,” demikian kutipan Pasal 11 ayat (1) huruf c.

Ada beberapa poin penting yang dicantumkan dalam infografis terbitan DJP ini. DJP menekankan bahwa kebijakan yang sudah berlaku sejak 14 Juli 2022 ini membuat NPWP nantinya akan menggunakan format baru:

NIK sebagai NPWP, bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

Pengemplang Pajak Diburu Lewat Data dan Teknologi, Sudah Inkracht Jadi Prioritas Penagihan Aktif

PER-7/PJ/2025, Semua Aktivitas Ekonomi Masuk Radar Pajak

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Secara Otomatis

Lebih dari 1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax

16 digit angka NPWP (NPWP lama ditambah angka nol di depan), bagi wajib pajak selain orang pribadi.

Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, bagi wajib pajak cabang.

“NPWP format lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023, karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru,” tulis DJP dalam keterangannya.

Secara resmi, penggunaan NIK dan NPWP 16 digit bakal diimplementasikan secara penuh dan menggantikan NPWP 15 digit pada 1 Januari 2024. Artinya, mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, akan menggunakan NPWP dengan format baru.

Bagi wajib pajak orang pribadi, NIK diaktivasi sebagai NPWP. Di samping itu, WP orang pribadi juga tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit, hanya sampai dengan 31 Desember 2023.

Bagi wajib pajak selain orang pribadi, diberikan NPWP dengan format 16 digit (NPWP lama ditambah angka nol di depan).

Bagi wajib pajak cabang, dibeerikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit, hanya sampai dengan 31 Desember 2023.

Kemudian perlu diketahui bahwa terhadap NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi yang sudah lama terdaftar, akan ada 2 status NIK, yakni valid dan belum valid. Status valid berlaku bagi NIK yang sudah bisa berfungsi sebagai NPWP.

Sedangkan status belum valid artinya NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan.

“Akan dilakukan permintaan klarifikasi oleh DJP bagi NIK yang belum valid melalui DJP Online, email, kring pajak, dan/atau saluran lain,” tulis DJP. Untuk NPWP lama yang dimiliki wajib pajak selain orang pribadi akan ditambahkan angka nol di depan NPWP lama.

Unduh: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Pengemplang Pajak Diburu Lewat Data dan Teknologi, Sudah Inkracht Jadi Prioritas Penagihan Aktif

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

Oleh Eka L. Prasetya Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat Capai Rp78,65 Triliun

PER-7/PJ/2025, Semua Aktivitas Ekonomi Masuk Radar Pajak

oleh PajakOnline
03/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline - DJP memperluas pengawasan administrasi perpajakan dengan menerbitkan...

NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Secara Otomatis

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

PajakOnline —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan langkah penonaktifan massal terhadap...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lebih dari 1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – DJP menyebutkan sebanyak 1.150.414 SPT Wajib Pajak (WP)...

Dukung Industri Dalam Negeri, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Tingkatkan Tax Ratio, Purbaya Bakal Rombak Pejabat DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Sebanyak 4.000 AR Jadi Pemeriksa, DJP Upayakan Capai Target Penerimaan Pajak 2026

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan sebanyak 4.000 Account Representative (AR)...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Menkeu Purbaya Gandeng TNI-Polri Berantas Pengemplang Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bekerja sama dengan...

Penetapan WP Nonefektif via Kring Pajak

Akun X Kring Pajak Sudah Bisa Jawab Pertanyaan WP Lagi

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – DJP mengumumkan akun media sosial X (dulu namanya...

Tahun Ini Pemerintah Salurkan UMi Rp152,39 Miliar ke Kabupaten Kendal

PMK 111/2025, Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Berbasis Wilayah

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.