PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan akan menindaklanjuti data yang berbeda dengan SPT. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan, tindak lanjut bisa berupa permintaan klarifikasi ataupun pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk menguji kepatuhan dari wajib pajak.
“Kalau kami mendapatkan data dan informasi yang berbeda dengan SPT, pasti ditindaklanjuti,” kata Suryo dalam Media Briefing DJP.
Dalam tahap pengawasan, DJP dapat meminta klarifikasi dari wajib pajak sehubungan adanya perbedaan data dan informasi. Permintaan klarifikasi tersebut dilakukan melalui penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan (SP2DK).
SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
“Kami uji dengan data yang kami miliki. Jika ada perbedaan, kami sampaikan dalam konteks pengawasan
maupun pemeriksaan,” jelas Suryo.
Adapun compliance risk management (CRM) adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara terstruktur, terukur, objektif dan berulang dalam rangka mendukung pengambilan keputusan terbaik DJP.
Pengambilan keputusan itu dilakukan meliputi tahapan kegiatan persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan pilihan perlakuan (treatment), serta monitoring dan evaluasi atas risiko kepatuhan.