TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dokumen PPBJ Berikut Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—PPBJ adalah pemberitahuan perolehan BKP atau JKP, atau pengeluaran serta pemasukan BKP yang bukan penyerahan BKP oleh pengusaha di KPBPB. Hal itu diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173 Tahun 2021.

Bagi pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang akan memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut harus membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ).

Sementara itu, PPBJ dibuat paling lama sebelum pemasukan BKP ke KPBPB. Lalu, PPBJ disampaikan kepada tiga pihak antara lain adalah KPP tempat pengusaha di KPBPB terdaftar, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP berwujud, dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) melalui SINSW.

Dalam hal tersebut, PPBJ harus mencantumkan keterangan mengenai perolehan BKP berwujud. Selain itu, PPBJ harus dilampiri dengan salinan perikatan atau perjanjian tertulis pembelian BKP berwujud. Kemudian, PPBJ juga akan menjadi dasar pembuatan faktur pajak.

Yang dimaksud faktur pajak tersebut yaitu faktur pajak yang dibuat PKP di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), PKP di Tempat Penimbunan Berikat (TPB), atau PKP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menyerahkan BKP berwujud kepada pengusaha di KPBPB.

Terdapat dua hal yang harus dipastikan PKP di TLDDP, PKP di TPB, atau PKP di KEK. Sebagai berikut:


  1. harus dipastikan bahwa PPBJ terdapat pada SINSW melalui sistem informasi yang disediakan Ditjen Pajak (DJP).

  2. Harus dipastikan PPBJ masih berlaku. Masa berlaku PPBJ adalah 30 hari yang terhitung sejak tanggal pembuatan PPBJ. Kemudian, faktur pajak yang dibuat berkode 07, yaitu penyerahan BKP atau JKP ke KPBPB diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.


Selain itu, faktur pajak yang dibuat berdasarkan PPBJ menjadi salah satu dokumen yang harus tersedia dalam sistem yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP) dalam rangka endorsement. Tidak hanya untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, dokumen PPBJ tersebut juga dipakai untuk pengeluaran/pemasukan sementara barang dari/ke KPBPB yang tidak dikenai PPN.(Kelly Pabelasary)