TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

E-Bupot PPh 21/26 Sebaiknya Pakai NPWP 16 Digit

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak yang sudah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP diminta untuk menggunakan NPWP 16 digit saat menggunakan E-Bupot PPh Pasal 21/26.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan melalui Contact Center di media sosial X akun Kring Pajak, sesuai PER-6/PJ/2024, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 (e-bupot 21/26) sudah dapat dimanfaatkan dengan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU sejak 1 Juli 2024.

“E-bupot 21/26 pada DJP Online masih mengakomodir penggunaan NPWP 15 digit ….Namun, apabila sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP, sebaiknya menggunakan NPWP 16 digit, sesuai ketentuan yang berlaku,” terang DJP, Senin (8/7/2024).

Dalam DJP Online tersedia aplikasi e-bupot 21/26 versi 2.0. Pembaruan melalui versi 2.0 memuat beberapa hal, salah satunya adalah penambahan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit/Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Selain penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU, ada pula fitur baru dalam pembuatan bukti potong PPh 21 oleh pemotong. Kini, setiap bukti potong yang dibuat akan terdistribusi secara otomatis ke akun DJP Online pihak yang dipotong.

Dengan adanya fitur pendistribusian secara otomatis setiap bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh pemotong melalui e-bupot 21/26 versi 2.0, pihak yang dipotong dapat mengunduhnya secara mandiri pada menu Lapor-Pra Pelaporan.