PajakOnline.com—Wajib pajak yang sudah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP diminta untuk menggunakan NPWP 16 digit saat menggunakan E-Bupot PPh Pasal 21/26.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan melalui Contact Center di media sosial X akun Kring Pajak, sesuai PER-6/PJ/2024, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 (e-bupot 21/26) sudah dapat dimanfaatkan dengan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU sejak 1 Juli 2024.
“E-bupot 21/26 pada DJP Online masih mengakomodir penggunaan NPWP 15 digit ….Namun, apabila sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP, sebaiknya menggunakan NPWP 16 digit, sesuai ketentuan yang berlaku,” terang DJP, Senin (8/7/2024).
Dalam DJP Online tersedia aplikasi e-bupot 21/26 versi 2.0. Pembaruan melalui versi 2.0 memuat beberapa hal, salah satunya adalah penambahan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit/Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Selain penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU, ada pula fitur baru dalam pembuatan bukti potong PPh 21 oleh pemotong. Kini, setiap bukti potong yang dibuat akan terdistribusi secara otomatis ke akun DJP Online pihak yang dipotong.
Dengan adanya fitur pendistribusian secara otomatis setiap bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh pemotong melalui e-bupot 21/26 versi 2.0, pihak yang dipotong dapat mengunduhnya secara mandiri pada menu Lapor-Pra Pelaporan.