TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fakta Rumah Kos Bebas Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Rumah Kos-kosan terbebas dari pengenaan pajak hotel oleh pemerintah daerah. Hal tersebut seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam aturan sebelumnya, yakni pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 masuk ke dalam kategori hotel sehingga dikenakan pajak hotel.

Terdapat 4 Fakta Kos-kosan Bebas Pajak:

1. Berlaku Mulai 5 Januari 2024

UU HKPD berlaku dua tahun sejak tersebut diundangkan atau tepatnya pada 5 Januari 2024. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani menyampaikan, UU HKPD ini sudah disepakati DPR dan pemerintah sejak 2022.

UU HKPD ini sebagai pengganti UU PDRD. UU PDRD telah membuat pemda sejak 2009 mendapat insentif dengan administrasi dan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (sektor P2) dan objek BPHTB.

Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani mengatakan, UU HKPD ini perlu disikapi secara responsif oleh pemerintah daerah agar penerimaan daerah tidak mengalami penurunan.

2. Dibebaskan dari Pajak Hotel hingga 10%

Dalam UU 28/2009 tentang PDRD tersebut, pemilik rumah kos bakal dikenakan pajak hotel dengan besaran paling tinggi 10%. Adapun besaran persentase pajak hotel ini secara spesifik ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Sedangkan melalui aturan barunya UU HKPD, rumah kos sudah bukan lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu sehingga tidak akan dikenakan pajak daerah.

"Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya," bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD, dikutip Selasa (2/1/2023).

Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 53 ayat 1, jasa perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat pribadi yang difungsikan sebagai hotel, hingga

3. Penerimaan Pajak Daerah Turun

Perubahan status kos-kosan menjadi non-objek pajak daerah Dinilai bisa berdampak negatif pada penerimaan pajak daerah, terutama bagi daerah-daerah yang mengandalkan sektor ini, seperti sekitar universitas atau kawasan industri. Hal ini karena tarif pajak hotel sebesar 10% atas omset, sebelumnya menjadi pemasukan yang cukup signifikan bagi pemerintah daerah.

Kekhawatiran muncul terkait dampak negatif kebijakan baru yang menghapus kos-kosan dari objek pajak daerah. Daerah berpotensi kehilangan pemasukan dari tarif pajak hotel 10% yang selama ini cukup besar karena dihitung berdasarkan omset, bukan keuntungan.

4. Pemda Perlu Mengoptimalkan Penerimaan di Sektor Lain

Perubahan status kos-kosan menjadi non-objek pajak daerah berpotensi menurunkan penerimaan pajak daerah sebesar 10%, terutama bagi daerah-daerah yang mengandalkan sektor kos-kosan. Maka dari itu, pemerintah daerah harus mengoptimalkan penerimaan dari sektor-sektor lain, seperti pajak restoran dan kafe. Pemerintah daerah dapat melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak restoran dan kafe, meningkatkan pajak hiburan, dan/atau melakukan investasi untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor lain. (Wiasti Meurani)