PajakOnline.com—Faktur pajak yang terkadang tidak dapat dikreditkan ialah faktur pajak masukan. Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran disebut dengan faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan. Artinya, bahwa pajak masukan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak dapat menjadi pengurang pajak keluaran.
Berdasarkan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Masukan ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dibayar oleh PKP karena perolehan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP.
Dalam peraturan perpajakan Pasal 9 UU PPN, disebutkan bahwa terdapat prinsip dasar dalam mengkreditkan faktur pajak masukan yang antara lain ialah:
1. Pajak masukan dalam suatu tahun masa dikreditkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama.
2. Pajak masukan yang belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada saat masa pajak yang sama, masih bisa dikreditkan pada masa pajak berikutnya, paling lama 3 bulan setelah masa pajak yang bersangkutan dengan catatan belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
3. Mencatumkan identitas dalam faktur pajak yang memuat keterangan penyerahan BKP/JKP antara lain:
– Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP.
– Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP/JKP.
– Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
– PPN yang dipungut.
– Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
– Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
4. PKP yang belum melakukan kegiatan produksi sehingga secara otomatis belum melakukan penyerahan terutang pajak, maka pajak masukan terkait perolehan dan/atau impor barang dapat dikreditkan.
5. Pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tercantum dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN 42/2009 terkait jenis faktur pajak yang dibuat dari PPN atau pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan antara lain:
1. Perolehan BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
2. Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhan sebagai PKP.
5. Perolehan BKP/JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan seperti mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP atau tidak mencantumkan identitas seperti nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP/JKP.
6. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan seperti yang telah diatur DJP terkait penetapan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
7. Perolehan BKP/JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
8. Perolehan BKP/JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
9. Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi.
Dalam hal ini, PKP dapat mengurangkan atau mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa dengan pajak keluaran yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut lebih besar pajak keluaran maka kelebihan tersebut harus disetorkan ke kas negara, sebaliknya jika dalam masa pajak tersebut pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran maka kelebihan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau diajukan restitusi. (Atania Salsabila)
































