TRENDING
Demo Indonesia Sadar di Bundaran HI, Mahasiswa Desak Pemerintah Benahi Lingkungan, Anggaran, Pendidikan hingga DemokrasiCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSoal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJPPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDemo Indonesia Sadar di Bundaran HI, Mahasiswa Desak Pemerintah Benahi Lingkungan, Anggaran, Pendidikan hingga DemokrasiCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSoal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJPPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan Sanksi
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Gaji Pekerja di 1.062 Sektor Industri Bebas Pajak Selama 6 Bulan

·

Gaji Pekerja di 1.062 Sektor Industri Bebas Pajak Selama 6 Bulan

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan insentif pajak bagi pekerja yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19), yakni berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk 6 bulan ke depan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 April 2020.

Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020

Dengan adanya fasilitas insentif tersebut, maka PPh Pasal 21 untuk sementara ditanggung pemerintah (DTP) dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

Dalam kebijakan ini, ada 1.062 bidang industri masuk ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang pajak penghasilan karyawannya ditanggung pemerintah hingga 6 bulan ke depan, terhitung sejak April 2020.

Kendati demikian, tak semua pegawai akan mendapat insentif pembebasan PPh 21. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pegawai dengan gaji tak lebih dari Rp200 juta per tahun, atau Rp16,6 juta per bulan.

"Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," demikian kami mengutip bunyi Pasal 2 ayat 3 poin c dari PMK tersebut.

Adapun masa pembebasan pajak ini akan berlangsung 6 bulan sejak April 2020 hingga September 2020.

"PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020," jelas Pasal 2 ayat 9.

Selama ini PPh 21 dibebankan kepada pekerja atau ditanggung oleh perusahaan sehingga penghapusan sementara ini bertujuan mengantisipasi melemahnya daya beli para pekerja dengan penghasilan tertentu.

Sementara itu, pengamat perpajakan Abdul Koni mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan insentif pajak bagi para pekerja sesuai kriteria. Kebijakan pajak tersebut dinilai tepat dan responsif dalam kondisi pandemi ini.

"Pajak penghasilan pekerja yang DTP (Ditanggung Pemerintah) tentunya akan menambah pendapatan para pekerja karena upah atau gaji yang diterima akan penuh tanpa dipotong pajak. Dengan begitu, uangnya bisa membantu perekonomian dan menguatkan daya beli mereka di masa krisis," kata Koni yang juga Managing Partners PajakOnline Consulting Group.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Mohamad Feriadi menyambut baik kebijakan perpajakan pemerintah tersebut. "Positif pastinya, kondisi seperti sekarang kehadiran pemerintah melalui kebijakannya tentu sangat ditunggu oleh pengusaha agar bisnis mereka tetap berjalan dan bisa survive," kata Feri.

Berita lainnya di Headlines