PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan insentif pajak bagi pekerja yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19), yakni berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk 6 bulan ke depan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 April 2020.
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020
Dengan adanya fasilitas insentif tersebut, maka PPh Pasal 21 untuk sementara ditanggung pemerintah (DTP) dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
Dalam kebijakan ini, ada 1.062 bidang industri masuk ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang pajak penghasilan karyawannya ditanggung pemerintah hingga 6 bulan ke depan, terhitung sejak April 2020.
Kendati demikian, tak semua pegawai akan mendapat insentif pembebasan PPh 21. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pegawai dengan gaji tak lebih dari Rp200 juta per tahun, atau Rp16,6 juta per bulan.
"Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," demikian kami mengutip bunyi Pasal 2 ayat 3 poin c dari PMK tersebut.
