PajakOnline.com—Populer dengan sebutan Juragan 99, Gilang Widya Pramana sebagai pendiri merek kosmetik MS Glow menyampaikan langsung Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 ke kantor pajak.
Gilang juga menyatakan turut serta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Alhamdulillah hari ini menuntaskan kewajiban melaporkan SPT tahunan dan melakukan program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan,” tulis Gilang di akun media sosial Instagram, kami kutip hari ini.
Gilang terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Namun, Juragan 99 itu tidak menjelaskan program PPS yang diikutinya.
“Sempat bertemu dengan Kepala KPP dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Semua dilaporkan secara transparan dan terbuka,” katanya.
Dorongan untuk melaporkan SPT dan partisipasi Gilang dalam PPS, tidak lama setelah sempat heboh dan viral di media sosial berkaitan penjualan MS Glow, yang mencapai Rp600 miliar per bulan.
Angka tersebut berdasarkan asumsi penjualan kosmetik MS Glow mencapai 2 juta unit per bulan dan harga per produk Rp300 ribu. Shandy Purnamasari selaku Founder MS Glow kemudian merespons isu penjualan MS Glow yang mencapai Rp600 miliar per bulan tersebut.
“Ini yang bikin isu Rp600 miliar sebulan siapa ya? Wow bangett! Bukan aku loh yang ngomong,” tulis Shandy di akun pribadi Instagram. Shandy pun mengklaim angka Rp600 miliar sebagai hasil penjualan MS Glow per bulan sebagai hoaks.
Namun, istri Gilang tersebut menganggapnya sebagai doa. “Ya udah karna dibikin hoax 600 M, aku aminkan aja jadi doa!! Kunfayakun,” katanya.
Dalam unggahan selanjutnya, Shandy juga mengklarifikasi pernyataan soal hasil penjualan MS Glow bukan datang dari suaminya. “Pernyataan itu bukan dari J99 (tapi) ditulis kata juragan99. Pliss doain ‘Amin’,” tulisnya sambil mengunggah tangkapan layar pemberitaan soal perhitungan penjualan produk MS Glow.

































