PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Bidang Penerimaan Negara melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2025.
Penunjukan ini sejalan dengan agenda Prabowo untuk membentuk Badan Penerimaan Negara yang bertujuan meningkatkan rasio penerimaan negara hingga 23 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
Hadi dikenal sebagai sosok reformis perpajakan Indonesia dengan rekam jejak prestasi dan terobosan yang menjadi cikal bakal kebijakan pemerintah saat ini.
Salah satu gagasan terbarunya adalah Sistem Monitoring Self-Assessment atau yang ia sebut sebagai “CCTV Penerimaan Negara”, sebuah sistem penerimaan negara berbasis link and match yang mewajibkan semua kementerian, lembaga, pemda, asosiasi, dan pihak terkait untuk membuka dan mengintegrasikan sistemnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Kita harus membuat Sistem Monitoring Self-Assessment yang mampu menguji Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak. Kalau hal ini terwujud, maka akan meningkatkan rasio pajak serendah-rendahnya satu persen, setinggi-tingginya dua persen. Satu persen dari PDB kita yang sebesar Rp25 ribu triliun, sama dengan Rp250 triliun,” kata Hadi.
Penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo ini meyakini bahwa Sistem Monitoring Self-Assessment dapat menjadi solusi yang lebih efektif bagi pemerintah dibandingkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Sedangkan, misalnya, kenaikan tarif PPN 2 persen, 2 kali Rp80 triliun sama dengan Rp160 triliun saja. Kesimpulannya, dengan terwujudkan Sistem Monitoring Self-Assessment atau kalau zaman sekarang CCTV Penerimaan Negara, tarif PPN turun 2 persen, tidak masalah, tapi tax ratio naik. Itulah goal ideal sejak tahun 2001,” ujar Hadi.
Selama masa jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2001-2006, Hadi memimpin agenda Reformasi Perpajakan Jilid II (2002-2008) yang berfokus pada perubahan regulasi dan modernisasi organisasi dengan dibentuknya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar.
Dalam 100 hari kepemimpinannya, ia mencetuskan konsep Garis Besar Haluan Perpajakan (GBHN) yang dilegitimasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pada 16 Juli 2001.
GBHN tersebut memuat tiga pokok penting yang kemudian menjadi fondasi agenda Reformasi Perpajakan hingga saat ini.
Pertama, konsep amnesti pajak yang akhirnya dijalankan DJP melalui program Pengampunan Pajak (2016-2017) dan Program Pengungkapan Sukarela (2022).
Kedua, amandemen undang-undang akses data perbankan untuk kepentingan perpajakan, yang terwujud dengan lahirnya UU Nomor 9 Tahun 2017.
Ketiga, penerapan dan pengembangan sistem perpajakan berbasis online melalui Sistem Informasi DJP yang masih digunakan hingga kini di tengah masa transisi ke sistem baru (Coretax).
Secara simultan, Hadi juga mencetuskan gagasan mengenai penerapan single identity number (SIN) atau nomor induk tunggal sebagai kunci optimalisasi penerimaan negara.
SIN berguna untuk mengawasi kepatuhan Wajib Pajak karena mampu mendeteksi kekayaan Wajib Pajak, menguji kebenaran data/informasi yang disampaikan, hingga mengetahui sumber kekayaan tersebut.
Pada tahun 2004, SIN diimplementasikan melalui MoU dengan melibatkan pemerintah daerah, universitas, dan 71 perbankan.
Konsep SIN terus berkembang dan pada Reformasi Perpajakan Jilid III (2016-sekarang), konsep serupa diwujudkan melalui kewajiban pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lulusan doktor hukum terbaik Universitas Pelita Harapan ini menyatakan bahwa konsep CCTV Penerimaan Negara sebenarnya telah terkonsep sejak tahun 2000 di era Presiden Abdurrahman Wahid dengan Menteri Keuangan Prijadi Praptosuhardjo.
Ketika itu, sebagai Dirjen Pajak, Hadi menginisiasi dan mendorong urgensi penerapannya sebagai konsekuensi dari sistem self assessment.
“Kami membuat konsep bagaimana kita mampu menguji SPT. Bunyinya, amandemen undang-undang penghambat pelaksanaan sistem self assessment, yaitu UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pokok-Pokok Perbankan dan UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, supaya bisa diakses oleh aparat DJP. Lalu, bagaimana monitoring? Monitoring perpajakan saya katakan di UU tahun 2021 yang terintegrasi dan online, baik internal maupun eksternal,” ungkap Hadi.
DPR mendukung konsep tersebut melalui pernyataan resmi pada 16 Juli 2001 dan diteruskan di era Presiden Megawati Soekarnoputri dengan diterbitkannya UU pada 14 November 2001.
Berkat implementasi konsep CCTV Penerimaan Negara, rasio pajak naik dari 11 persen hingga 13 persen selama lima tahun.
“Setelah itu, kita menyusun undang-undang konkret supaya Sistem Monitoring Self-Assessment terwujud, sehingga sistem ini menjadi kewajiban bagi semua pihak di Indonesia. Kami susun rancangan undang-undang (RUU) sampai dengan terbitnya RUU KUP [Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan] Tahun 2005 yang akhirnya menjadi Pasal 35 A UU Nomor 28 Tahun 2007,” jelas Hadi.
Dedikasi Hadi dalam bidang keuangan negara juga tercermin ketika ia dipercaya menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009-2014. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Ekonomi di Dewan Analisis Strategis Badan Intelijen Negara (BIN) pada tahun 2006-2009.
Selepas masa purnabakti, Hadi tetap aktif sebagai penasihat dan narasumber di sejumlah kampus ternama di Indonesia, dimana ide dan gagasannya mengenai SIN dan Sistem Monitoring Self-Assessment terus berkembang di berbagai forum diskusi dan seminar.(Khairunisa Puspita Sari)

































