PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Bidang Penerimaan Negara melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2025.
Penunjukan ini sejalan dengan agenda Prabowo untuk membentuk Badan Penerimaan Negara yang bertujuan meningkatkan rasio penerimaan negara hingga 23 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
Hadi dikenal sebagai sosok reformis perpajakan Indonesia dengan rekam jejak prestasi dan terobosan yang menjadi cikal bakal kebijakan pemerintah saat ini.
Salah satu gagasan terbarunya adalah Sistem Monitoring Self-Assessment atau yang ia sebut sebagai "CCTV Penerimaan Negara", sebuah sistem penerimaan negara berbasis link and match yang mewajibkan semua kementerian, lembaga, pemda, asosiasi, dan pihak terkait untuk membuka dan mengintegrasikan sistemnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Kita harus membuat Sistem Monitoring Self-Assessment yang mampu menguji Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak. Kalau hal ini terwujud, maka akan meningkatkan rasio pajak serendah-rendahnya satu persen, setinggi-tingginya dua persen. Satu persen dari PDB kita yang sebesar Rp25 ribu triliun, sama dengan Rp250 triliun," kata Hadi.
Penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo ini meyakini bahwa Sistem Monitoring Self-Assessment dapat menjadi solusi yang lebih efektif bagi pemerintah dibandingkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Sedangkan, misalnya, kenaikan tarif PPN 2 persen, 2 kali Rp80 triliun sama dengan Rp160 triliun saja. Kesimpulannya, dengan terwujudkan Sistem Monitoring Self-Assessment atau kalau zaman sekarang CCTV Penerimaan Negara, tarif PPN turun 2 persen, tidak masalah, tapi tax ratio naik. Itulah goal ideal sejak tahun 2001," ujar Hadi.
Selama masa jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2001-2006, Hadi memimpin agenda Reformasi Perpajakan Jilid II (2002-2008) yang berfokus pada perubahan regulasi dan modernisasi organisasi dengan dibentuknya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar.
Dalam 100 hari kepemimpinannya, ia mencetuskan konsep Garis Besar Haluan Perpajakan (GBHN) yang dilegitimasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pada 16 Juli 2001.
GBHN tersebut memuat tiga pokok penting yang kemudian menjadi fondasi agenda Reformasi Perpajakan hingga saat ini.
Pertama, konsep amnesti pajak yang akhirnya dijalankan DJP melalui program Pengampunan Pajak (2016-2017) dan Program Pengungkapan Sukarela (2022).
Kedua, amandemen undang-undang akses data perbankan untuk kepentingan perpajakan, yang terwujud dengan lahirnya UU Nomor 9 Tahun 2017.
Ketiga, penerapan dan pengembangan sistem perpajakan berbasis online melalui Sistem Informasi DJP yang masih digunakan hingga kini di tengah masa transisi ke sistem baru (Coretax).
