PajakOnline.com—Indonesia menerapkan sistem pajak self-assessment. Artinya, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak terutangnya sendiri. Hal tersebut dapat menyebabkan terjadinya dugaan ketidaksesuaian perhitungan petugas pajak yang membuat harus dilakukan pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, sebagai wajib pajak perlu mengetahui hak wajib pajak dalam pemeriksaan pajak.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional, berdasarkan suatu standar pemeriksaan.
Tujuan pemeriksaan pajak adalah menguji kewajiban perpajakan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan. Dalam pemeriksaan pajak, Wajib Pajak berhak atas hal-hal berikut ini:
1. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan (SP) pada waktu pemeriksaan.
2. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan. Ketentuan ini berlaku jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan.
3. Meminta keterangan kepada petugas pajak/pemeriksa terkait jenis pajak yang diperiksa, apakah Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
4. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
5. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak, apabila terdapat perubahan susunan tim pemeriksa pajak.
6. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemeriksaan.
































