PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memaksimalkan berbagai kerja sama perpajakan internasional untuk menggali lebih dalam potensi penerimaan pajak pada tahun 2021.
Hal tersebut tercantum dalam dokumen tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2021, yang diserahkan Sri Mulyani Indrawati kepada DPR RI.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, profil harta wajib pajak di luar negeri bisa menjadi informasi tambahan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak.
"Pemerintah akan mengoptimalkan kerja sama dengan beberapa negara guna menelusuri harta dan dana WNI yang masih ditanamkan dan berada di luar negeri," pernyataan dokumen tersebut yang kami kutip hari ini Sabtu (20/6/2020).
Menkeu Sri mengatakan, upaya optimalisasi penerimaan pajak dapat dilakukan misalnya dengan memanfaatkan kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan kerja sama ini, DJP bisa saling bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan puluhan yurisdiksi yang menjadi mitra.
Di sisi lain, pemerintah melalui DJP juga membentuk Direktorat Data dan Informasi Perpajakan yang secara khusus menangani pengelolaan dan pemanfaatan data para wajib pajak.
