PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memaksimalkan berbagai kerja sama perpajakan internasional untuk menggali lebih dalam potensi penerimaan pajak pada tahun 2021.
Hal tersebut tercantum dalam dokumen tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2021, yang diserahkan Sri Mulyani Indrawati kepada DPR RI.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, profil harta wajib pajak di luar negeri bisa menjadi informasi tambahan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak.
“Pemerintah akan mengoptimalkan kerja sama dengan beberapa negara guna menelusuri harta dan dana WNI yang masih ditanamkan dan berada di luar negeri,” pernyataan dokumen tersebut yang kami kutip hari ini Sabtu (20/6/2020).
Menkeu Sri mengatakan, upaya optimalisasi penerimaan pajak dapat dilakukan misalnya dengan memanfaatkan kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan kerja sama ini, DJP bisa saling bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan puluhan yurisdiksi yang menjadi mitra.
Di sisi lain, pemerintah melalui DJP juga membentuk Direktorat Data dan Informasi Perpajakan yang secara khusus menangani pengelolaan dan pemanfaatan data para wajib pajak.
Data yang dikelola direktorat tersebut misalnya data yang diperoleh dari kerja sama AEoI, data dari pihak lain berupa data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), serta akses data keuangan lainnya untuk kepentingan perpajakan.
Dengan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan itu, Menkeu berharap DJP mempunyai data yang cukup dan akurat sebagai pembanding dalam menguji kebenaran pelaporan SPT wajib pajak yang disampaikan secara self-assessment, sekaligus mendukung pengawasan terhadap wajib pajak.
Sri Mulyani melalui dokumen tersebut juga menjelaskan data yang dipertukarkan dalam AEoI terdiri atas rekening keuangan dan Country-by-Country Report yang merupakan informasi tambahan yang dapat menggambarkan kekayaan dan profil wajib pajak.
“Indonesia tidak mengenal pajak atas kekayaan sehingga data tersebut tidak dapat secara langsung digunakan sebagai dasar penghitungan pajak, dan hanya sebatas pada informasi tambahan yang dapat digunakan untuk melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak,” bunyi dokumen itu.
Pada 2021, pemerintah memproyeksi penerimaan perpajakan tumbuh sekisar 2,6% hingga 10,5% dibandingkan dengan perkiraan penerimaan perpajakan tahun ini. Proyeksi itu telah memperkirakan dampak pandemi pandemi yang masih akan berlanjut pada 2021.


































