PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan agar seluruh wajib pajak lebih waspada terhadap email yang mengatasnamakan DJP. Sebab, jika tidak diperhatikan mengenai hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengimbau wajib pajak lebih cermat dan berhati-hati saat menerima email atau pesan dengan bentuk apapun yang mengatasnamakan instansi DJP.
“Perlu diwaspadai karena dalam beberapa kasus ada yang terkait dengan penipuan,” kata Neil.
Imbauan ini disampaikan, mengenai adanya laporan email dan domain palsu yakni info@pajak.gov.id dengan mengatasnamakan DJP. Menurut informasi, alamat email palsu ini mengirimkan surat elektronik ke wajib pajak berkaitan dengan pelaporan pajak individu tahun 2021 yang terhitung kurang bayar.
Neil menyatakan, domain atau situs resmi yang dimiliki DJP adalah pajak.go.id, sedangkan email resmi DJP yaitu informasi@pajak.go.id.
“Yang benar itu pakai pajak.go.id, kalau gov itu bukan (DJP). Walaupun orang mengartikannya government tapi itu jelas bukan dari kita. Saat ini kami sedang menelusuri pembuat email dan domain palsu tersebut,” kata Neil.
DJP mengimbau kepada wajib pajak yang mendapatkan email dari domain palsu, dapat diabaikan saja atau konfirmasi ulang ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Wajib pajak juga dapat menghubungi @kring_pajak atau layanan telepon 1500200 dan/atau mengirimkan email ke informasi@pajak.go.id sebagai konfirmasi apabila mendapat email penipuan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































