PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan agar seluruh wajib pajak lebih waspada terhadap email yang mengatasnamakan DJP. Sebab, jika tidak diperhatikan mengenai hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengimbau wajib pajak lebih cermat dan berhati-hati saat menerima email atau pesan dengan bentuk apapun yang mengatasnamakan instansi DJP.
"Perlu diwaspadai karena dalam beberapa kasus ada yang terkait dengan penipuan," kata Neil.
Imbauan ini disampaikan, mengenai adanya laporan email dan domain palsu yakni info@pajak.gov.id dengan mengatasnamakan DJP. Menurut informasi, alamat email palsu ini mengirimkan surat elektronik ke wajib pajak berkaitan dengan pelaporan pajak individu tahun 2021 yang terhitung kurang bayar.
