PajakOnline.com—“Saya sering menyebut teman-teman (wartawan) itu pejuang informasi. Kami melihat media sebagai partner mensosialisasikan soal-soal pajak”.
Demikian, Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP menilai para awak media yang sering dia jumpai dalam menjalankan tugas. Para wartawan, bagi Yoga merupakan mitra untuk menyebarluaskan informasi perpajakan yang berguna bagi masyarakat. Sekaligus menjadi saluran untuk menerima masukan-masukan berupa saran dan kritik terhadap kebijakan-kebijakan perpajakan.
Yoga bekerja di perpajakan sejak tahun 1993, sudah 27 tahun. Dia menamatkan SMU dari jurusan Fisika di Sragen. Sampai lulus SMU, Yoga punya cita-cita masuk ke jurusan teknik mesin. Namun, begitu lulus semua rencana Yoga berubah. Sebabnya, kakak Yoga, memintanya masuk jurusan akuntasi saja, dengan alasan bisa lulus cepat dan biaya kuliahnya murah.
Lulus kuliah jadi sarjana akuntasi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Yoga mencoba melamar ke mana-mana, tapi akhirnya berlabuh di Kementerian Keuangan.
Kerja di dunia pajak, bagi Yoga adalah pengabdian. Mengumpulkan pajak sebagai modal pembangunan. Untuk pendidikan dan infrastruktur. Bekerja keras memberi yang terbaik merupakan prinsip kerja yang dilakoni Yoga. Kerja di dunia pajak dinikmati Yoga. Tidak perlu terlalu dipikirkan walaupun seringkali dituduh yang bukan-bukan.
“Mengalir begitu saja. Hingga kini resistensi pajak masih tinggi. Tidak perlu tertekan, tapi dihadapi dengan bekerja sebaik-baiknya saja. Membuat masyarakat sadar akan pajak memang menjadi sebuah tantangan bagi kami petugas pajak,” ujarnya.
Pajak itu memang harus ditanamkan sejak dini. Kesadaran perpajakan harus dikuatkan melalui jalur pendidikan. Oleh karena itu, membangun kesadaran membayar pajak terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui beragam saluran media, media mainstream ataupun media sosial. Melalui facebook, instagram, twitter dan saluran media sosial lainnya, DJP terus melakukan sosialisasi. Semua pekerjaan dilakukan oleh awak DJP tanpa melibatkan pihak ketiga. DJP memiliki SDM yang terampil mengelola pesan, baik melalui video dan website.
Dan satu kebijakan DJP, semua kantor pajak di mana pun berada memiliki akun sosial media. Mereka boleh menyebar pesan lokal dan wajib memposting pesan-pesan sosialisasi DJP. Punya buzzer sendiri, untuk menyebarkan pesan-pesan info kekinian DJP. Jika ada persoalan, dengan cepat disikapi lewat media sosial. Murah, cepat, dan massif.
Seperti apa hasil reformasi pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama lima tahun ini? Berikut penjelasan Yoga kepada kepada Abdul Koni dan Zulkarmedi Siregar dari PajakOnline.com :
Hasil dari reformasi perpajakan yang dilakukan selama ini?
Dari aspek kepatuhan ada perbaikan walaupun tidak terlalu menonjol. Kepatuhan material dan kepatuhan formal. Kepatuhan pelaporan SPT itu naik terus. Tahun 2018 itu di angka 12,5 juta SPT, tahun 2019 13,4 juta SPT dan tahun ini menargetkan 15,2 juta SPT. Dari sisi kesadaran membayar pajak, masyarakat kita saat ini sudah cukup baik. Memang pekerjaan rumah kita masih banyak. Jumlah penduduk kita 260 juta lebih. Masih banyak peluang yang masih kita garap. Skema kita tahun ini dan ke depan sudah jelas. Satu KPP misalnya targetnya sudah jelas. KPP harus turun ke lapangan, mengenali wilayahnya. Satu KPP menangani dua kelurahan. KPP harus memastikan, semua aktivitas ekonomi di kelurahan itu, semua warga sudah memiliki NPWP dan melaporkan pajaknya.
DKI memiliki 153 pasar daerah. Di sana ada ribuan pedagang. Apakah mereka itu terpantau juga sebagai wajib pajak?
Kita mengarah ke sana, semua akan kita pantau. Kita kolaborasi dengan pengelola pasar. Kita memastikan semua pedagang itu sudah memiliki NPWP dan kita melakukan pengawasan.
Dari kajian DJP, apa yang membuat wajib pajak tidak taat bayar pajak?
Ya. Ini memang memerlukan partispasi semua pihak. Ini perlu bantuan dari kawan-kawan media, asosiasi konsultan pajak dan kesadaran masayarakat pembayar pajak. Ini memang perlu proses agar kesadaran untuk patuh membayar pajak. Perlu ada kesadaran dan pemahaman bagaimana membayar pajak itu. Bagaimana menghitung, bagaimana mengisi dokumen. Kita sebenarnya membuka berbagai saluran agar masyarakat paham. Kalau masyarakatnya tidak ada dorongan, tidak mau bayar pajak bukan karena tidak punya uang tapi karena tidak bisa, kalau tidak mau belajar dan tidak berusaha ya susah juga. Online-nya kita ada, konsultan pajak ada, media ada. Tapi tidak mau bayar pajak karena tidak mengerti tidak benar juga. Kalau tidak mengerti, ya harus belajar. Kita sering mengadakan sosialisasi. Ketika ada sekelompok masyarakat yang mau belajar, kita fasilitasi kok.
Wajib pajak nakal masih banyak?
Di mana pun pasti adalah. Konteksnya adalah pembinaan. Setelah itu pengawasan. Kemudian pengumpulan data. Tapi, memang ada juga wajib pajak yang harus masuk ke wilayah pemeriksaan. Tapi setelah dilakukan pembinaan dan pengawasan, dan akhirnya masuk ke pemeriksaan tidak ada perubahan, mau gak mau ya harus masuk pada penegakkan hukum.
Data yang masuk ke pengadilan signifikan?
Kalau yang masuk ke pengadilan banyak juga.
Berapa besar kerugian negara akibat wajib pajak nakal itu?
Kita belum bisa memberikan data riilnya.
Dari respons pembaca berita kita, dapat disimpulkan komentar masyarakat terkait pajak masih negatif. Komentar Anda?
Kita sudah kebal mendengar komentar seperti itu. Tapi, upaya penyadaran soal pajak ini terus kita lakukan dengan banyak pihak. Namun, kita tidak menutup mata masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengerti soal pajak. Kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hal itu juga kita lakukan. Bahkan mereka menyebut, makan restoran harus bayar pajak.
Apakah dikenal istilah tax service ketika makan di restoran?
Kita ada pajak pertambahan nilai (PPN), semua barang dan jasa harus kena PPN. Namun, seiring dengan kebijakan otonomi daerah sebagian kita serahkan menjadi pendapatan daerah. Itu masuk pada pajak pendapatan dan retribusi daerah. Ada pajak restoran, ada pajak hotel, parkir, PBB daerah dan perkotaan juga masuk daerah. Pajak restoran itu bagian PPN yang masuk menjadi pajak pendapatan daerah yang 10 persen. Ada lagi 21 persen, 10 persen PPN, selebihnya jasa service di restoran itu.
Tahun ini fokus pemeriksaan DJP?
Kami lebih fokus pada perluasan pajak. Kalau boleh kita tidak melakukan pemeriksaan. Di dalam konteks pengawasan kita akan ada kolaborasi antara Account Representative (AR) dan pemeriksa kita. Kalau kemarin, AR sendirian. Kalau wajib pajak tidak mau, sudah dilakukan imbauan tapi tidak mau juga, baru lapor ke pemeriksaan. Sekarang, kita kolaborasikan langsung antara AR dan pemeriksa. Laporan pajak kita lihat bareng-bareng, AR dan pemeriksa bertemu wajib pajak, kita upayakan ada penyelesaian. Kalau wajib pajaknya tidah mau juga, ya, kita lanjutkan pada tahapan selanjutnya, masuk ke pemeriksaan dan penegakkan hukum.

































