PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak pada bulan April 2022 mencapai Rp245,2 triliun atau tumbuh 67,3 persen dibanding Maret Rp123,0 triliun. Sementara sejak Januari-April 2022, penerimaan pajak mencapai Rp567,69 triliun.
“Penerimaan perpajakan bersumber dari penerimaan pajak dan realisasinya hingga akhir April 2022 tercatat sebesar Rp567,69 triliun atau telah mencapai 44,88 persen terhadap target pada APBN 2022. Realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 51,49 persen secara yoy,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Edisi Mei 2022 di Jakarta, Senin (23/5/2022).
Secara nominal, capaian penerimaan pajak terutama berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas dan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM), di mana masing-masing kontribusinya terhadap total penerimaan pajak sebesar 60,33 persen dan 33,84 persen.
Sri Mulyani menilai, penerimaan pajak sangat baik, dampak harga komoditas, pemulihan ekonomi, dan dampak kebijakan phasing-out insentif fiskal dan PPS (Program Pengungkapan Sukarela).
“Ke depannya, penerimaan pajak diperkirakan akan mengalami normalisasi. Sementara, realisasi penerimaan komponen perpajakan dari Kepabeanan dan Cukai hingga akhir April 2022 sebesar Rp108,38 triliun atau telah mencapai 44,24 persen terhadap target pada APBN 2022,” katanya.
Kinerja penerimaan tersebut tumbuh 37,66 persen (yoy). Secara nominal, penerimaan Kepabeanan dan Cukai didukung terutama oleh penerimaan dari Cukai, khususnya Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang kontribusinya mencapai 70,39 persen dari total realisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai.
Realisasi PNBP sampai dengan akhir April 2022 mencapai Rp177,37 triliun atau setara 52,86 persen dari pagu APBN 2022, atau tumbuh 35,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy).