PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumpulkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp2,25 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga Juni 2021, dirjen pajak telah menunjuk 75 perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital PMSE. Sampai dengan 16 Juni 2021, sebanyak 50 perusahaan telah memungut dan menyetorkan PPN produk digital PMSE senilai Rp2,25 triliun.
“Ini adalah untuk produk digital streaming dan lain-lain,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).
Adapun total penerimaan PPN tersebut berasal dari setoran pada tahun lalu senilai Rp0,73 triliun dan setoran pada 2021 senilai Rp1,52 triliun.
DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan sosialisasi tersebut, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital diharapkan akan terus bertambah.
































