PajakOnline.com—Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2022 sebesar Rp868,3 triliun. Angka itu juga setara 58,5% dari target yang tercantum dalam Perpres 98/2022 Rp1.485 triliun. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Juli 2022, Rabu (27/7/2022).
Menkeu mengungkapkan, catatan penerimaan pajak terus menggambarkan tren positif yang terjadi sejak awal 2022. Menurut Sri Mulyani, catatan positif tersebut menunjukkan tren pemulihan ekonomi yang terjadi di tengah pandemi Covid-19 walaupun juga disebabkan basis penerimaan yang rendah pada 2021.
Kemudian, pertumbuhan penerimaan pajak terjadi sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas global. Selain itu, ada faktor implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) seperti pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).
Menkeu Sri Mulyani merinci penerimaan PPh nonmigas sebesar Rp519,6 triliun atau 69,4% dari target, sementara PPN dan PPnBM mencapai Rp300,9 triliun atau 47,1% dari target. Dari PBB dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp4,8 triliun atau 14,9% dari target, sedangkan PPh migas Rp43 triliun atau 66,6% dari target.
Memasuki semester II/2022, Sri Mulyani menilai penerimaan penerimaan pajak masih akan tumbuh baik sejalan dengan perkembangan ekonomi. Meski demikian, pertumbuhannya diperkirakan tidak akan sekuat semester sebelumnya.
“Dari faktor yang mengkontribusikan penerimaan pajak yang kuat, yaitu basis yang rendah dan dampak dari UU HPP, ini sudah mulai ternormalisasi sehingga kita akan lebih tergantung pada faktor pertumbuhan ekonomi,” katanya.

































