PajakOnline.com—Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/2014 s.t.d.d. PMK 18/2021, yang akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan.
IDLP mengarah pada keterangan, baik disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Data pada IDLP yaitu kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang bisa dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan.
Laporan pada IDLP artinya pemberitahuan yang orang atau institusi sampaikan diakibatkan hak dan/atau kewajiban sesuai dengan undang-undang untuk pejabat yang memiliki wewenang mengenai sudah atau sedang atau diduga akan terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Sedangkan, dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal pajak No.PER-18/PJ/2014 mengartikan pengaduan dalam IDLP sebagai pemberitahuan mengenai dugaan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang.
Dalam semua unit kerja di lingkup Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa menerima IDLP. IDLP yang telah diterima dan/atau diteruskan dan/atau dikembangkan dan dianalisis oleh sebuah unit DJP itu berkewajiban untuk diadministrasikan.
Dalam Pasal 3 Perdirjen No. PER-18/PJ/2014 menjelaskan, IDLP yang telah diadministrasikan selanjutnya akan diidentifikasi untuk mengetahui dapat atau tidaknya IDLP itu untuk dilakukan pengembangan dan analisis IDLP.
Ketika hasil identifikasi mendapatkan identitas terlapor tidak bisa diketahui dan/atau materi IDLP tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana perpajakan artinya IDLP tersebut diarsipkan sementara, dan tidak dilakukan pengembangan dan analisis IDLP.
Pengembangan dan analisis IDLP merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh analis IDLP untuk menentukan tindak lanjut atas IDLP yang diterima, tertulis dalam Pasal 1 angka 10 Perdirjen No. PER-18/PJ/2014).
Jika pada pengembangan dan analisis IDLP ditemukan informasi dan data yang tersedia tidak mencukupi sebagai penentuan tindak lanjut IDLP artinya informasi dan data tambahan bisa didapatkan dengan kegiatan intelijen perpajakan dan/atau pengamatan.
Kegiatan intelijen diartikan sebagai “Serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen yang dilakukan oleh petugas intelijen perpajakan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan dan penyajian sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang berisi data dan/atau informasi terkait wajib pajak sehubungan dengan terjadinya suatu transaksi, peristiwa, dan/atau keadaan yang diperkirakan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan/atau indikasi tindak pidana di bidang perpajakan,” sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-18/PJ/2019.
Pengamatan maksudnya serangkaian kegiatan yang dilakukan pengamat untuk mencocokan IDLP dengan fakta, dan membahas serta mengembangkan IDLP itu dalam mendapatkan petunjuk tentang adanya dugaan sudah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Ketika dari pengembangan dan analisis IDLP terdapat pertanda kuat tentang tindak pidana perpajakan, bisa dilakukan tindak lanjut melalui usul Pemeriksaan Bukti Permulaan. Kemudian usulan itu dilaksanakan oleh Penelaah Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































