PajakOnline | Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) meminta pemerintah segera menerbitkan aturan mengenai perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen.
Sebelumnya, perpanjangan fasilitas PPh final 0,5 persen yang berlaku hingga akhir tahun 2025 telah diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers pada 16 Desember 2025.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menjelaskan, ketiadaan aturan hingga saat ini menyebabkan adanya ketidakpastian hukum bagi Wajib Pajak orang pribadi yang hendak menunaikan kewajiban pembayaran PPh masa Januari dan Februari 2025. Akibatnya, keterlambatan pembayaran PPh masa dapat menimbulkan berbagai risiko perpajakan, termasuk potensi penurunan penerimaan negara.
“Kami mengharapkan pemerintah segera mengambil langkah untuk menerbitkan ketentuan terkait perpanjangan PPh final 0,5 persen. Jika aturan tersebut diterbitkan sejak awal tahun, maka Wajib Pajak bisa langsung memanfaatkannya mulai Januari 2025,” kata Vaudy dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/3/2025).
Menurut Vaudy, perpanjangan ini seharusnya mencakup perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Sebab Pasal 5 PP Nomor 23 Tahun 2018 menegaskan, fasilitas PPh final 0,5 persen hanya bisa dimanfaatkan Wajib Pajak selama tujuh tahun.
“Artinya, Wajib Pajak orang pribadi yang mulai menggunakan fasilitas tersebut sejak 2018 tidak dapat lagi memanfaatkannya mulai Januari 2025, kecuali jika ada peraturan baru yang memperpanjang masa berlaku fasilitas tersebut,” jelas pemegang sertifikasi Ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini.
Vaudy mengatakan ketiadaan aturan perpanjangan insentif hingga Maret 2025 ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Wajib Pajak.
