PajakOnline | Pemerintah memperpanjang insentif pajak berupa PPh Final 0,5% bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga tahun 2025.Sebelumnya kebijakan insentif ini berakhir pada 31 Desember 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).
“Bagi dunia usaha khususnya UMKM, PPh final diperpanjang sampai 2025,” kata Airlangga.
Airlangga mengungkapkan, PPh final UMKM seharusnya berakhir tahun ini. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Dalam beleid itu, pemerintah mengatur jangka waktu tertentu pengenaan PPh final 0,5% paling lama 7 tahun masa pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM terdaftar. Artinya, wajib pajak yang terdaftar sejak 2018 akan mulai menggunakan tarif normal pada 2025 mendatang.
“Kalau berdasarkan regulasi, 2024 sudah selesai tapi tetap kita perpanjang sampai 2025,” kata Airlangga.
Bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Ketua Tax Payer Community Abdul Koni meminta Pemerintah untuk memperpanjang masa berlaku pemberian insentif pajak bagi para pelaku UMKM.

