PajakOnline.com—Proses sertifikasi halal harus dilakukan secara cepat dan murah untuk mengisi Kawasan Industri Halal (KIH) dengan produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) halal. KIH merupakan salah satu upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai produsen halal dunia.
Saat ini, Sidoarjo Safe N Lock, Modern Cikande Industrial Estate, dan Bintan Inti Industrial Estate telah ditetapkan sebagai KIH. Namun, operasional di kawasan tersebut belum bisa dilakukan karena kendala proses sertifikasi halal dan biaya yang dianggap masih mahal oleh pelaku UMKM.
“Saya meminta kepada Menteri Agama dan BPJPH agar menindaklanjuti sesuai dengan peraturan turunannya yaitu terkait dengan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) jaminan produk halal terutama yang menyangkut kemudahan sertifikasi halal bagi UMK dan pendampingan proses produk halal bagi UMK,” kata Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin seperti kami kutip dari laman Setwapres, hari ini.
Wapres meminta pihak-pihak terkait untuk bersinergi agar KIH segera terisi dan beroperasi. Kepada Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Wapres meminta agar segera membuat peraturan terkait dengan sertifikasi produk halal.
