PajakOnline.com—Akuntan publik adalah profesi yang memberikan jasa sebagai profesional akuntan pada perusahaan swasta yang bekerja secara independen. Seorang akuntan bertugas dalam analisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, audit pajak, dan sebagainya.
Namun, untuk menjadi akuntan publik dan mendirikan Kantor Akuntan Publik (KAP) harus memenuhi syarat sesuai dengan Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Akuntan publik merupakan seseorang yang sudah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Akuntan publik memberikan jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 20211. KAP dapat berbentuk usaha:
- Perseorangan;
- Persekutuan perdata;
- Firma; dan
- Bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi akuntan publik.
Persyaratan menjadi akuntan publik
1. Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
2. Berpengalaman praktik memberikan jasa profesional akuntansi;
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5. Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Akuntan Publik;
6. Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh menteri keuangan; dan
8. Tidak berada dalam pengampuan.
Sedangkan untuk mendirikan Kantor Akuntan Publik;
1. Izin usaha KAP diberikan oleh menteri keuangan;
2. Memenuhi syarat untuk mendapatkan izin usaha, yakni:
3. Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah NKRI;
4. Memiliki NPWP badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma;
5. Memiliki NPWP orang pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan;
6. Mempunyai paling sedikit dua orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
7. Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu;
8. Membuat surat pernyataan dengan bermeterai bagi bentuk usaha perseorangan dan mencantumkan paling sedikit alamat akuntan publik, nama dan domisili kantor, dan maksud dan tujuan pendirian kantor; dan
9. Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha yang paling sedikit mencantumkan, yaitu nama rekan, alamat rekan, bentuk usaha, nama dan domisili usaha, maksud dan tujuan pendirian kantor, hak dan kewajiban sebagai rekan, serta penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan diantara rekan.
Kewajiban Kantor Akuntan Publik
1. Menyampaikan laporan secara lengkap dan benar paling lambat pada setiap akhir bulan April kepada menteri dan kepala Pusat Pembinaan Profesi Keeanga (PPPK), antara lain terdiri dari:
2. Laporan kegiatan usaha KAP untuk tahun takwim sebelumnya, mencakup data auditor beserta jumlah jam kerja dan data klien audit beserta laporan keuangan auditor independen;
Laporan keuangan KAP untuk tahun takwim sebelumnya;
Laporan program dan realisasi tahunan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi—bagi KAP yang mempunyai rekan warga negara asing dan/atau mempekerjakan warga negara asing. (Wiasti Meurani)