Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Ingin Jadi Akuntan Publik? Perhatikan Ini

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
10/10/2023
in Berita, Business, Headlines
0
Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Ilustrasi menghitung. Foto: Ist.

1.1k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Akuntan publik adalah profesi yang memberikan jasa sebagai profesional akuntan pada perusahaan swasta yang bekerja secara independen. Seorang akuntan bertugas dalam analisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, audit pajak, dan sebagainya.

Namun, untuk menjadi akuntan publik dan mendirikan Kantor Akuntan Publik (KAP) harus memenuhi syarat sesuai dengan Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Akuntan publik merupakan seseorang yang sudah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Akuntan publik memberikan jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 20211. KAP dapat berbentuk usaha:

Baca Juga:

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

  •  Perseorangan;
  •  Persekutuan perdata;
  • Firma; dan
  •  Bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi akuntan publik.

Persyaratan menjadi akuntan publik

1. Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
2. Berpengalaman praktik memberikan jasa profesional akuntansi;
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5. Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Akuntan Publik;
6. Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh menteri keuangan; dan
8. Tidak berada dalam pengampuan.

Sedangkan untuk mendirikan Kantor Akuntan Publik;

1. Izin usaha KAP diberikan oleh menteri keuangan;
2. Memenuhi syarat untuk mendapatkan izin usaha, yakni:
3. Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah NKRI;
4. Memiliki NPWP badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma;
5. Memiliki NPWP orang pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan;
6. Mempunyai paling sedikit dua orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
7. Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu;
8. Membuat surat pernyataan dengan bermeterai bagi bentuk usaha perseorangan dan mencantumkan paling sedikit alamat akuntan publik, nama dan domisili kantor, dan maksud dan tujuan pendirian kantor; dan
9. Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha yang paling sedikit mencantumkan, yaitu nama rekan, alamat rekan, bentuk usaha, nama dan domisili usaha, maksud dan tujuan pendirian kantor, hak dan kewajiban sebagai rekan, serta penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan diantara rekan.

Kewajiban Kantor Akuntan Publik

1. Menyampaikan laporan secara lengkap dan benar paling lambat pada setiap akhir bulan April kepada menteri dan kepala Pusat Pembinaan Profesi Keeanga (PPPK), antara lain terdiri dari:
2. Laporan kegiatan usaha KAP untuk tahun takwim sebelumnya, mencakup data auditor beserta jumlah jam kerja dan data klien audit beserta laporan keuangan auditor independen;

Laporan keuangan KAP untuk tahun takwim sebelumnya;

Laporan program dan realisasi tahunan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi—bagi KAP yang mempunyai rekan warga negara asing dan/atau mempekerjakan warga negara asing. (Wiasti Meurani)

Share454Tweet284Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Bahaya Perang! Hamas dan Israel Kini Saling Serang Ribuan Orang Tewas

Next Post

Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Whoosh Gratis Dibuka Hari Ini

Related Posts

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Apakah Akuntan Forensik Dibutuhkan dalam Perpajakan?

by Redaksi PajakOnline
19/01/2022
0

PajakOnline.com—Dalam pemungutan pajak, terdapat masalah yang sering terjadi yakni hambatan...

Warga Negara Jadi Wajib Pajak, Tanya Kenapa?

Cek PMK Baru Tentang Pengawasan Akuntan Publik

by Redaksi PajakOnline
18/01/2022
0

PajakOnline.com— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru...

Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Perpajakan Atas Penggabungan, Peleburan, dan Pemekaran Usaha

by Redaksi PajakOnline
09/09/2021
0

PajakOnline.com—Wajib pajak dapat melakukan penggabungan, peleburan, dan pemekarann usaha  sesuai...

Load More
Next Post
Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Whoosh Gratis Dibuka Hari Ini

Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Whoosh Gratis Dibuka Hari Ini

Kejari Bengkulu Panggil Puluhan Kades Karena Nunggak Bayar Pajak

Kejari Bengkulu Panggil Puluhan Kades Karena Nunggak Bayar Pajak

Multifinance Tak Penuhi Modal Minimal, OJK Cabut Izin Usaha

OJK Segera Terbitkan Aturan Turunan Bunga Pinjol

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43694 shares
    Share 17478 Tweet 10924
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

13/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In