Kamis, 23 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ingin Jadi Akuntan Publik? Perhatikan Ini

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
10 Oktober 2023
in Berita, Business, Headlines
9.4k 600
0
Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Ilustrasi menghitung. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Akuntan publik adalah profesi yang memberikan jasa sebagai profesional akuntan pada perusahaan swasta yang bekerja secara independen. Seorang akuntan bertugas dalam analisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, audit pajak, dan sebagainya.

Namun, untuk menjadi akuntan publik dan mendirikan Kantor Akuntan Publik (KAP) harus memenuhi syarat sesuai dengan Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Akuntan publik merupakan seseorang yang sudah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Akuntan publik memberikan jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 20211. KAP dapat berbentuk usaha:

Baca Juga:

Pelaporan SPT Sudah 11,57 Juta, Aktivasi Coretax Capai 18,29 Juta Wajib Pajak

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

  •  Perseorangan;
  •  Persekutuan perdata;
  • Firma; dan
  •  Bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi akuntan publik.

Persyaratan menjadi akuntan publik

1. Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
2. Berpengalaman praktik memberikan jasa profesional akuntansi;
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5. Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Akuntan Publik;
6. Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh menteri keuangan; dan
8. Tidak berada dalam pengampuan.

Sedangkan untuk mendirikan Kantor Akuntan Publik;

1. Izin usaha KAP diberikan oleh menteri keuangan;
2. Memenuhi syarat untuk mendapatkan izin usaha, yakni:
3. Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah NKRI;
4. Memiliki NPWP badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma;
5. Memiliki NPWP orang pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan;
6. Mempunyai paling sedikit dua orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
7. Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu;
8. Membuat surat pernyataan dengan bermeterai bagi bentuk usaha perseorangan dan mencantumkan paling sedikit alamat akuntan publik, nama dan domisili kantor, dan maksud dan tujuan pendirian kantor; dan
9. Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha yang paling sedikit mencantumkan, yaitu nama rekan, alamat rekan, bentuk usaha, nama dan domisili usaha, maksud dan tujuan pendirian kantor, hak dan kewajiban sebagai rekan, serta penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan diantara rekan.

Kewajiban Kantor Akuntan Publik

1. Menyampaikan laporan secara lengkap dan benar paling lambat pada setiap akhir bulan April kepada menteri dan kepala Pusat Pembinaan Profesi Keeanga (PPPK), antara lain terdiri dari:
2. Laporan kegiatan usaha KAP untuk tahun takwim sebelumnya, mencakup data auditor beserta jumlah jam kerja dan data klien audit beserta laporan keuangan auditor independen;

Laporan keuangan KAP untuk tahun takwim sebelumnya;

Laporan program dan realisasi tahunan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi—bagi KAP yang mempunyai rekan warga negara asing dan/atau mempekerjakan warga negara asing. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Apakah Akuntan Forensik Dibutuhkan dalam Perpajakan?

oleh Redaksi PajakOnline
19 Januari 2022
0

PajakOnline.com—Dalam pemungutan pajak, terdapat masalah yang sering terjadi yakni hambatan...

Warga Negara Jadi Wajib Pajak, Tanya Kenapa?

Cek PMK Baru Tentang Pengawasan Akuntan Publik

oleh Redaksi PajakOnline
18 Januari 2022
0

PajakOnline.com— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru...

Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Perpajakan Atas Penggabungan, Peleburan, dan Pemekaran Usaha

oleh Redaksi PajakOnline
9 September 2021
0

PajakOnline.com—Wajib pajak dapat melakukan penggabungan, peleburan, dan pemekarann usaha  sesuai...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.