PajakOnline.com— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru tentang pembinaan dan pengawasan akuntan publik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186 Tahun 2021 ini mencabut PMK Nomor 154 Tahun 2017. Dalam salah satu bagian pertimbangan dalam PMK 186/2021 menjelaskan “PMK 154/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik perlu disempurnakan agar pelaksanaanya lebih efektif dan efisien.”
Mengikuti aturan Pasal 2, bagi pembinaan profesi akuntan publik, menteri keuangan memiliki beberapa wewenang.
1. Memberikan izin akuntan publik, izin akuntan publik bagi akuntan publik asing, perpanjangan izin akuntan publik, izin dan pencabutan izin kantor akuntan publik (KAP), serta izin cabang dan pencabutan izin cabang KAP.
2. Memberikan persetujuan penghentian pemberian jasa asuransi untuk sementara waktu, persetujuan pengunduran diri sebagai akuntan publik, status terdaftar sebagai rekan non-akuntan publik, dan pembatalan status terdaftar sebagai rekan non-akuntan Publik.
Lalu memberikan status terdaftar menjadi organisasi audit Indonesia (OAI), pembatalan status terdaftar OAI, status terdaftar kantor akuntan publik asing (KAPA) atau organisasi audit asing (OAA), persetujuan pencantuman nama KAP dengan KAPA atau OAA, dan pembekuan status terdaftar KAPA atau OAA.
3. Mengenakan sanksi administratif kepada akuntan publik, KAP, dan/atau cabang KAP.
Bab mengenai akuntan publik pada PMK 186/2021 terdiri dari 5 bagian, yaitu izin akuntan publik, izin akuntan publik bagi akuntan publik asing, perpanjangan izin akuntan publik, penghentian pemberian jasa asuransi untuk sementara, juga pengunduran diri sebagai akuntan publik.
Kemudian, bab mengenai KAP mengatur 4 bagian. Lalu keempat bagian yang dimaksud yaitu umum, izin KAP, penggunaan nama KAP, serta permohonan pencabutan izin KAP.
Bab tentang rekan non-akuntan publik terdapat 2 bagian, yaitu pendaftaran menjadi rekan non-akuntan publik lalu pembatalan status terdaftar rekan non-akuntan publik. Kemudian, bab tentang cabang KAP memuat 2 bagian, diantaranya izin cabang KAP serta permohonan pencabutan izin cabang KAP.
Lalu, bab mengenai OAI mengatur 2 bagian, yakni pendaftaran, perubahan, dan pembatalan status terdaftar OAI serta pemberian jasa dan pencantuman nama OAI.
Bab tentang KAPA dan OAA terdapat 3 bagian, yaitu pendaftaran KAPA dan OAA, persetujuan pencantuman nama KAPA dan OAA, juga perubahan status KAPA dan OAA. Ada juga bab yang mengatur mengenai tata cara perizinan, persetujuan, dan pendaftaran.
Lebih lanjut, ada bab yang mengatur ketentuan kewajiban akuntan publik, KAP, dan cabang KAP. Bab ini terdapat 7 bagian.
1. Perubahan susunan rekan, pemimpin KAP atau cabang KAP, dan sistem pengendalian mutu.
2. Tenaga kerja profesional pemeriksa.
3. Domisili.
4. Benturan kepentingan.
5. Pendidikan profesional berkelanjutan.
6. Pemberian jasa.
7. Laporan tahunan.
Kemudian, terdapat bab tentang pelaporan asosiasi profesi akuntan publik. Lalu bab tentang pengawasan akuntan publik, KAP, dan cabang KAP. Bab berhubungan dengan pengawasan ini mengatur 5 bagian, yaitu umum, jenis pemeriksaan, prosedur pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pedoman pemeriksaan.
Selanjutnya bab yang mengatur mengenai daftar orang tercela. Setelah itu, terdapat bab sanksi administratif yang berisi dua bagian. Pertama, jenis dan tata cara pengenaan sanksi administratif. Kedua, sanksi administratif terhadap pelanggaran SPAP, kode etik profesi, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan jasa yang diberikan.
Dan terdapat bab yang menentukan berkaitan dengan informasi publik. PMK ini juga menentukan bab mengenai sistem elektronik. Ada juga ketentuan peralihan yang diatur pada 1 bab secara terpisah pada PMK 186/2021.
Pada ketentuan peralihan dikatakan permohonan perizinan, persetujuan, dan/atau pendaftaran yang sudah diajukan dan telah memenuhi persyaratan mengikuti PMK 154/2017 tetap diproses sesuai pada ketentuan dalam PMK 154/2017.
Walau begitu, ketika dinyatakan belum melengkapi ketentuan pada PMK 154/2017, permohonan dikembalikan. Pemohon diminta untuk mengajukan ulang permohonan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam PMK 186/2021. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































