Senin, 19 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Ini Alasan Pemerintah Berikan Diskon Pajak Mobil Maksimal 1.500 CC

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
04/02/2025
in Otomotif
0
Abdul Koni: Diskon Pajak Mobil Baru Jadi Stimulus Belanja Kalangan Menengah

Ilustrasi mobil dapat diskon pajak. Toyota Avanza, termasuk yang mendapatkan diskon PPnBM ditanggung pemerintah atau DTP. Sumber Foto: toyota.astra.co.id

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kebijakan insentif perpajakan berupa diskon atas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil kategori sedan dan tipe 4×2 dengan kapasitas silinder maksimal sebesar 1.500 cc.

Besaran insentif PPnBM diberikan bertahap yaitu pada 3 bulan pertama sebesar 100%, 3 bulan kedua sebesar 50%, 4 bulan ketiga sebesar 25% yang akan berlaku dari tanggal 1 Maret 2021 hingga akhir Desember 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, sektor manufaktur dan perumahan merupakan dua sektor yang perlu diberikan insentif untuk membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena keduanya memiliki multiplier effect baik backward dan forward linkages yang kuat.

“Kita akan mendorong sektor-sektor yang terpengaruh di pandemi ini dan yang mempunyai backward dan forward linkages yang kuat yaitu sektor manufaktur dan dan properti,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual “Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan” bersama Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Menteri Perindustrian pada Senin (1/3/2021).

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan antara lain kontribusi manufaktur adalah 19,88% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) namun banyak komponen dari sektor manufaktur ini turun, seperti dari sektor otomotif akibat kelas menengah atas cenderung menabung dan mengurangi belanja di masa pandemi ini.

Baca Juga:

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

Keliru Faktur Pajak, Insentif PPN Mobil Listrik Bisa Hangus

Pemprov Jateng Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 30 Juni 2025

Keringanan dan Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 7 Provinsi Ini

Soal Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun Disita, Begini Penjelasan Korlantas Polri

“Kontribusi manufaktur adalah 19,88%, namun kontraksi alat berat, alat angkut, atau otomotif turun ke 19,86%. Industri ini turun 40% dari kapasitas normal 80%. (Penjualan) sektor motor turun (sebesar) 43,57%, (penjualan) mobil turun 48,35%, suku cadang turun -23%,” katanya.

Selain itu, sektor otomotif memiliki tenaga kerja sebesar 1,5 juta tenaga kerja langsung dan 4,5 juta tenaga kerja tidak langsung.

Keterangan lebih lanjut mengenai PPnBM tersebut dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Sedangkan untuk jenis mobil, dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

Share484Tweet302Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Dua Diskon Pajak Diberikan Sekaligus

Next Post

Diskon Pajak Berlaku untuk Beli Rumah Maret-Agustus 2021

Related Posts

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Reklame

Tidak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Berikut Ketentuan yang Perlu Diketahui

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Tidak semua bentuk reklame yang terpampang di ruang publik dikenakan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Dinilai Hambat Ekonomi Indonesia, Pengusaha Keluhkan Gangguan Cash Flow

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Kalangan pengusaha menyoroti sistem administrasi perpajakan atau Coretax DJP sebagai...

Load More
Next Post
Tahun Ini, Kementerian PUPR Targetkan Subsidi 222.876 Unit Perumahan MBR

Diskon Pajak Berlaku untuk Beli Rumah Maret-Agustus 2021

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Rabu 3 Maret 2021

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Terbitkan Aturan DP 0% untuk Rumah dan Kendaraan

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43228 shares
    Share 17291 Tweet 10807
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

19/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In