PajakOnline.com—Petugas Imigrasi berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sedangkan petugas Bea Cukai berasal dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tugas dan fungsi
Secara tugas dan fungsi, petugas imigrasi yang berada di bandara akan mengawasi perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Petugas keimigrasian biasanya menggunakan pakaian dinas berwarna putih saat bertugas di bandara.
Secara luas, imigrasi punya wewenang untuk melakukan penentuan status keimigrasian bagi orang asing yang berada di Indonesia. Tugas lainnya yakni melakukan penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti kewarganegaraan seseorang mengenai status kewarganegaraan.
Kemudian, melakukan pemantauan terhadap pelanggaran perizinan keimigrasian dan mengadakan kerja sama antar instansi di bidang pengawasan orang asing, melakukan penyidikan dan penindakan terhadap setiap orang yang melakukan tindakan pidana dan pelanggaran keimigrasian, serta melakukan pemeriksaan cegah dan tangkal untuk permohonan dokumen keimigrasian. Termasuk, deportasi, repatriasi, penerbitan visa on arrival (VoA), pencekalan, dan penerbitan paspor.
