PajakOnline.com—Petugas Imigrasi berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sedangkan petugas Bea Cukai berasal dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tugas dan fungsi
Secara tugas dan fungsi, petugas imigrasi yang berada di bandara akan mengawasi perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Petugas keimigrasian biasanya menggunakan pakaian dinas berwarna putih saat bertugas di bandara.
Secara luas, imigrasi punya wewenang untuk melakukan penentuan status keimigrasian bagi orang asing yang berada di Indonesia. Tugas lainnya yakni melakukan penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti kewarganegaraan seseorang mengenai status kewarganegaraan.
Kemudian, melakukan pemantauan terhadap pelanggaran perizinan keimigrasian dan mengadakan kerja sama antar instansi di bidang pengawasan orang asing, melakukan penyidikan dan penindakan terhadap setiap orang yang melakukan tindakan pidana dan pelanggaran keimigrasian, serta melakukan pemeriksaan cegah dan tangkal untuk permohonan dokumen keimigrasian. Termasuk, deportasi, repatriasi, penerbitan visa on arrival (VoA), pencekalan, dan penerbitan paspor.
Sedangkan petugas Bea Cukai yang berada di bandara memiliki tugas dan fungsi mengawasi barang masuk dan keluar Indonesia. Pakaian dinas petugas Bea Cukai di bandara adalah berwarna biru kehitaman.
Fungsi Bea Cukai secara luas meliputi pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai; pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai; serta pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai.
Kemudian, pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan dibidang kepabeanan dan cukai; penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai; serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api. Termasuk, pengawasan terhadap ekspor-impor, juga pemeriksaan fisik barang yang dicocokkan dengan declaration form.