TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ini Beda Imigrasi dan Bea Cukai saat Bertugas di Bandara

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Petugas Imigrasi berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sedangkan petugas Bea Cukai berasal dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tugas dan fungsi

Secara tugas dan fungsi, petugas imigrasi yang berada di bandara akan mengawasi perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Petugas keimigrasian biasanya menggunakan pakaian dinas berwarna putih saat bertugas di bandara.

Secara luas, imigrasi punya wewenang untuk melakukan penentuan status keimigrasian bagi orang asing yang berada di Indonesia. Tugas lainnya yakni melakukan penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti kewarganegaraan seseorang mengenai status kewarganegaraan.

Kemudian, melakukan pemantauan terhadap pelanggaran perizinan keimigrasian dan mengadakan kerja sama antar instansi di bidang pengawasan orang asing, melakukan penyidikan dan penindakan terhadap setiap orang yang melakukan tindakan pidana dan pelanggaran keimigrasian, serta melakukan pemeriksaan cegah dan tangkal untuk permohonan dokumen keimigrasian. Termasuk, deportasi, repatriasi, penerbitan visa on arrival (VoA), pencekalan, dan penerbitan paspor.

Sedangkan petugas Bea Cukai yang berada di bandara memiliki tugas dan fungsi mengawasi barang masuk dan keluar Indonesia. Pakaian dinas petugas Bea Cukai di bandara adalah berwarna biru kehitaman.

Fungsi Bea Cukai secara luas meliputi pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai; pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai; serta pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai.

Kemudian, pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan dibidang kepabeanan dan cukai; penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai; serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api. Termasuk, pengawasan terhadap ekspor-impor, juga pemeriksaan fisik barang yang dicocokkan dengan declaration form.