Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ini Dia PPN Cuma 1% untuk Jasa Khusus

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11 Januari 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Ini Dia PPN Cuma 1% untuk Jasa Khusus

Jasa pengiriman paket. JNE salah satu perusahaan anggota ASPERINDO. Sumber Foto: JNE

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Ketika belanja di supermarket ataupun makan di suatu restoran, kita sering dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Namun, ternyata ada juga PPN dengan tarif sebesar 1%. Tarif PPN ini dikenakan terhadap beberapa jenis transaksi yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajaknya (DPP).

Penggunaan nilai lain sebagai DPP sehingga menghasilkan besaran tarif 1% bertujuan untuk mengindentikasi DPP yang bisa dikenakan pada beberapa transaksi tertentu, khususnya yang berada di luar klasifikasi DPP PPN pada umumnya.

Pengaturan perihal besaran tarif 1% ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.03/2010 tentang perhitungan nilai PPN. Dalam PMK Nomor 75/PMK.03/2010 tertera macam-macam kategori transaksi yang menggunakan nilai lain sebagai DPP PPN.

Jenis-Jenis Transaksi dengan Tarif PPN 1%
Dalam PMK Nomor 75/PMK.03/2010 tercatat ada 11 kategori transaksi yang menggunakan nilai lain sebagai DPP PPN. Dari 11 transaksi tersebut yang menggunakan tarif PPN 1% ada 3, antara lain:

Penyerahan jasa biro perjalanan dan/atau agen perjalanan wisata
Jasa pengiriman paket.
Jasa pengurusan transportasi

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Penghitungan pungutan PPN untuk tiga transaksi di atas sebenarnya sama, ditetapkan sebesar 10%. Namun, pungutan PPN-nya berbeda dengan transaksi lain. Transaksi pada umumnya mengenakan PPN sebesar 10% x harga jual Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).

Sementara, untuk tiga transaksi di atas, yang menggunakan nilai lain sebagai DPP, perhitungannya menjadi 10% x DPP x harga jual BKP/JKP. Penulisan pengenaan PPN untuk tiga transaksi di atas kemudian dituliskan menjadi 10% x 10% x harga jual BKP/JKP, yang berarti 1% x harga jual BKP/JKP.

PPN 1% pada Jasa Biro Perjalanan
DPP untuk penjualan paket wisata, baik wisata dalam maupun luar negeri, serta penjualan produk pihak lain seperti jasa angkutan udara/laut dan darat ditetapkan sebesar 10% dari nilai peredaran atau omzet tidak termasuk omzet dari penjualan tiket angkutan udara dalam negeri.

Dasar Pengenaan Pajak untuk kegiatan lainnya seperti misalnya pengurusan dokumen perjalanan, adalah seluruh nilai peredaran atau omzet dikurangi dengan pungutan yang dibayar kepada pemerintah yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perhitungan DPP sudah memperhitungkan pajak masukan yang dapat dikreditkan. Dengan demikian maka pajak masukan dari biro perjalanan umum maupun agen perjalanan tidak dapat dikreditkan lagi.

Perhitungan pungutan PPN terutang meliputi kegiatan penjualan paket wisata, dengan pernghitungan10% x 10% (nilai invoice – tiket angkutan udara dalam negeri). Sementara, atas kegiatan lainnya, perhitungannya 10% x (nilai invoice – Pungutan yang dibayar kepada Instansi Pemerintah). Nah, PPN terutang yang wajib disetor adalah penjumlahan dari dua nilai yang sudah disebutkan.

PPN 1% pada Jasa Pengiriman Paket
Berbeda dari jenis jasa lainnya yang menggunakan DPP yang berlaku umum, yakni 100% dari nilai tagihan, DPP jasa pengiriman paket menggunakan nilai lain, yang diatur dalam PMK Nomor 75/PMK.03/2010.

Berdasarkan PMK No. 75/PMK.03/2010 Pasal 2(j) disebutkan bahwa penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih dan dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan.

Pengenaan PPN untuk jasa pengiriman paket adalah sebagai berikut:

10% x 10% x nilai yang ditagih

PPN 1% Jasa Pengurusan Transportasi
Jasa pengurusan transportasi, yang juga biasa disebut freight forwading, merupakan jasa yang menjadi objek PPN. Tapi, perlakuan pengenanaan PPN-nya berbeda dari jasa lain pada umumnya.

Pengenaan PPN jasa freight forwarding termasuk yang menggunakan dasar nilai lain, yang diatur dalam PMK Nomor 121/PMK.03/2015. Dalam PMK Nomor 121/PMK.03/2015 disebutkan bahwa atas penyerahan jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi, dikenakan PPN sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 121/PMK.03/2015, maka 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih diasumsikan sebagai biaya freight forwarding. Sedangkan, nilai sisa sebesar 90% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih diasumsikan sebagai biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga, yang nantinya ditagihkan kepada pengguna jasa perusahaan freight forwarding.

Oleh karena itu, maka tarif efektif PPN atas jasa freight forwarding adalah sebesar 1%. Angka 1% tersebut diperoleh dari pengalian Nilai Lain (10%) sebagaimana diatur pada PMK No.121/PMK.03/2015 dengan tarif PPN 10%, yakni 10% x 10% = 1%. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

 

 

 

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.