PajakOnline.com—Sesuai Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menggantikan UU Nomor 16 Tahun 2009, memberikan penjelasan bagi setiap wajib pajak yang sudah melengkapi persyaratan, subjektif dan objektif mengikuti undang-undang tentang perpajakan berkewajiban mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan wilayah kerjanya yang mencakup tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
Dalam UU HPP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan begitu, kewajiban untuk warga masyarakat dalam mendaftarkan diri sesuai aturan Undang-Undang tersebut, dimulai ketika sudah melengkapi seluruh persyaratan, baik dari segi subjektif atau objektif.
Aturan yang menentukan tentang subjektif dan objektif, diatur dalam Bab III tentang Pajak Penghasilan yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 2008. Dalam Undang-Undang (UU) menyebutkan, subjek pajak sebagai orang pribadi, warisan yang belum terbagi menjadi kesatuan dalam menggantikan yang memiliki hak, badan, dan juga Bentuk Usaha Tetap (BUT).
