TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ini Saatnya Jadi Wajib Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sesuai Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menggantikan UU Nomor 16 Tahun 2009, memberikan penjelasan bagi setiap wajib pajak yang sudah melengkapi persyaratan, subjektif dan objektif mengikuti undang-undang tentang perpajakan berkewajiban mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan wilayah kerjanya yang mencakup tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

Dalam UU HPP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan begitu, kewajiban untuk warga masyarakat dalam mendaftarkan diri sesuai aturan Undang-Undang tersebut, dimulai ketika sudah melengkapi seluruh persyaratan, baik dari segi subjektif atau objektif.

Aturan yang menentukan tentang subjektif dan objektif, diatur dalam Bab III tentang Pajak Penghasilan yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 2008. Dalam Undang-Undang (UU) menyebutkan, subjek pajak sebagai orang pribadi, warisan yang belum terbagi menjadi kesatuan dalam menggantikan yang memiliki hak, badan, dan juga Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Sementara pada objek pajak sendiri menjadi setiap tambahan kemampuan ekonomi yang didapatkan ataupun diterima Wajib Pajak, yang asalnya dari Indonesia ataupun dari luar negara Indonesia, yang bisa digunakan sebagai konsumsi ataupun bisa menambah kekayaan Wajib Pajak terkait, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pada objek pajak orang pribadi, ada aturan khusus yang menentukan tentang batasan usia minimal, yaitu usia 18 tahun dan dianggap sudah dewasa. Bagi pendapatan anak yang belum dewasa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, dalam pendapatan yang diperoleh apapun sumbernya dan sifat pekerjaannya, akan digabungkan dengan penghasilan orang tuanya pada tahun pajak yang sama.

Sementara orang pribadi yang telah berusia 18 (delapan belas tahun) dan telah memiliki penghasilannya sendiri, artinya berkewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Ridho Rizqullah Zulkarnain)