PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana melanjutkan pemberian insentif pajak pada tahun 2023 ini. Pemerintah memproyeksikan kondisi perekonomian nasional masih dipenuhi ketidakpastian akibat tekanan pandemi dan gejolak ekonomi global yang disebabkan konflik politik Ukraina dan Rusia serta Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan Taiwan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Ngobrol Santai Bareng Media, di Kawasan Jakarta Selatan.
“Kebijakan insentif 2023 masih terus dibahas pemerintah dengan memerhatikan situasi internal kita maupun geopolitik 2023. Karena di sini pajak tidak hanya menjalankan fungsi budgetair menghimpun penerimaan, tetapi juga regulasi untuk mendukung kegiatan perekonomian masyarakat, dunia usaha supaya tetap berjalan,” kata Neil.
Neil mengungkapkan keputusan kebijakan insentif pajak bukan ditentukan DJP, melainkan ditetapkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. DJP dilibatkan dalam proses menggodokkan kebijakan insentif pajak dengan tetap mengamati kondisi perekonomian nasional, baik dari sisi produksi maupun konsumsi.
“Kami pasti bakal mempertimbangkan setiap aspek yang menjadi risiko bagi pertumbuhan ekonomi di tahun 2023. Kalau ada sektor yang tertekan karena kondisi geopolitik, insentif pajak masih dapat diberikan. Kita akan melihat sektor-sektor mana saja yang akan perlu atau butuh diberikan insentif. Tapi, pemberian insentif pajak juga harus dilakukan secara hati-hati karena pemerintah ingin kebijakan tersebut dilaksanakan secara terarah dan terukur,” kata Neil.
Neil menyebutkan, pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk melindungi konsumsi masyarakat sekaligus mendukung pemulihan dunia usaha di masa pandemi, seperti pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk dunia usaha, pembebasan PPh final untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), hingga diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti.
Kemenkeu mencatat, dalam Program Pemulihan Nasional (PEN), realisasi pemberian insentif pajak tahun 2020 sebesar Rp56 triliun. Sementara, pada tahun 2021, realisasi insentif pajak telah mencapai Rp68,32 triliun atau 112,6 persen dari pagu yang disediakan, yakni Rp62,83 triliun.
“Pemberian berbagai insentif pajak tersebut dapat menciptakan multiplier effect yang luas pada perekonomian nasional. Ketika ekonomi telah pulih dengan kuat, pemberian insentif pun dikurangi secara bertahap. Pemberian insentif pajak yang terarah dan terukur ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi,” pungkas Neil.