PajakOnline.com— Pemerintah menyusun berbagai insentif pajak demi mendorong perekonomian nasional. Insentif pajak salah satunya diberikan pemerintah kepada pengusaha yang membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan juga kepada industri yang berorientasi ekspor.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, beberapa insentif pajak sudah diputuskan dan aturannya dalam waktu dekat akan diluncurkan. Presiden sendiri, Menkeu mengatakan, ingin agar banyak insentif pajak bagi pengusaha.
Yang paling menarik adalah super deduction tax atau insentif pajak jumbo yang merupakan apresiasi pemerintah kepada kalangan dunia usaha yang terlibat dalam program vokasi dan pengembangan SDM di Indonesia.
Regulasi insentif pajak jumbo tersebut nantinya diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Aturan tersebut akan bersamaan dengan penerapan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil kelas low cost green car (LCGC).
Seperti dilansir laman indonesia.go.id, insentif pajak jumbo yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% bagi industri yang menyediakan pendidikan vokasi. Sedangkan industri yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) untuk inovasi akan diberikan pengurangan penghasilan bruto maksimal 300%. Artinya karena penghasilan bruto yang tercatat berkurang, beban pajak yang harus dibayarkan pun menurun.
Sri Mulyani menegaskan, ada syarat yang harus dipenuhi perusahaan jika ingin mendapatkan insentif pajak jumbo ini. Salah satu syaratnya adalah hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomian nasional, seperti peningkatan daya saing produk, peningkatan ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Makanya perusahaan yang mengajukan insentif akan dianalisis terlebih dahulu oleh pemerintah.
Indonesia masih belum memiliki tradisi riset yang memadai. Padahal tidak ada negara maju yang tidak memiliki kemampuan riset. Data Bank Dunia pada akhir 2017 menyebutkan, bahwa dana riset Indonesia hanya 0,3 persen dari PDB. Jumlah yang tertinggal jauh dari Thailand sebesar 0,6 persen, Malaysia 1,1 persen, Cina dua persen, dan Singapura sebesar 2,6 persen.
Dalam Nota Keuangan APBN 2019, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Kemristekdikti sebesar Rp41,26 triliun. Anggaran tersebut naik dibanding 2018 sebesar Rp39,87 triliun, 2017 sebesar Rp37,7 triliun dan 2016 sebesar 37,67 triliun. Dari nilai tersebut, anggaran untuk penguatan riset dan pengembangan tahun ini hanya dialokasikan sebesar Rp2,01 triliun, naik dari 2018 sebesar Rp1,84 triliun, dan 2017 sebesar Rp1,5 triliun.
Sepertinya besaran anggaran itu belum mampu untuk mengangkat Indonesia menjadi negara yang maju karena risetnya. Oleh karena itu, dibutuhkan peran swsta untuk terlibat secara aktif. Dalam kerangka itulah, insentif pajak jumbo diluncurkan.
